Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Jadwal Tanggal Merah Tahun Baru 2026 dan Aturan WFA Terbaru

AKURAT.CO Pergantian tahun selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu. Banyak orang mulai mengatur rencana liburan, pulang kampung, atau sekadar rehat sejenak dari rutinitas. Menjelang Tahun Baru 2026, satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah 31 Desember 2025 termasuk tanggal merah?
Jawabannya penting, apalagi buat pekerja dan ASN yang ingin memaksimalkan waktu libur. Pemerintah sendiri sudah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Selain itu, ada juga kebijakan work from anywhere (WFA) yang bisa dimanfaatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah 31 Desember 2025 Libur Nasional?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Artinya, hari Rabu tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja normal.
Libur nasional Tahun Baru hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Jadi, secara resmi pemerintah tidak menetapkan libur pada malam pergantian tahun.
Meski begitu, masih ada cara untuk tetap menikmati libur panjang tanpa melanggar aturan, terutama dengan memanfaatkan cuti tahunan atau kebijakan kerja fleksibel.
Rekomendasi Cuti untuk Memperpanjang Libur Tahun Baru 2026
Walau 31 Desember 2025 bukan hari libur, kalender tetap memberi celah bagi siapa pun yang ingin rehat lebih lama. Dengan mengambil cuti di waktu yang tepat, libur Tahun Baru bisa terasa jauh lebih panjang.
Berikut gambaran jadwalnya:
-
Rabu, 31 Desember 2025: Hari kerja, bisa diajukan cuti
-
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
-
Jumat, 2 Januari 2026: Hari kerja, direkomendasikan cuti
-
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan mengambil cuti pada 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, kamu bisa menikmati libur panjang hingga lima hari berturut-turut.
Kabar Baik: ASN dan Pekerja Bisa WFA Akhir Desember
Selain opsi cuti, pemerintah juga memberi kelonggaran lewat kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan WFA untuk ASN
Kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kerja fleksibel selama tiga hari kerja, yakni:
-
Senin, 29 Desember 2025
-
Selasa, 30 Desember 2025
-
Rabu, 31 Desember 2025
Berikut kutipan resminya:
“Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.”
Dengan kebijakan ini, ASN tetap bekerja tanpa harus hadir langsung di kantor, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Aturan WFA untuk Pekerja dan Buruh
Tak hanya ASN, pekerja di sektor swasta juga mendapat kesempatan serupa. Aturan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025.
Pelaksanaan WFA untuk pekerja/buruh berlaku pada 29–31 Desember 2025, dengan sejumlah ketentuan penting. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa, dan upah tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja.
Namun, kebijakan ini bisa dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat atau kelangsungan produksi.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Sebagai referensi tambahan, berikut daftar libur nasional di bulan Januari 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
-
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Dengan dua tanggal merah ini, Januari 2026 tetap menyimpan beberapa momen libur yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau agenda pribadi.
Kesimpulan: 31 Desember Bukan Libur, Tapi Tetap Bisa Santai
Jadi, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah dan tetap masuk hari kerja. Namun, pemerintah memberikan sejumlah opsi, mulai dari rekomendasi cuti hingga kebijakan WFA, agar masyarakat tetap bisa menikmati momen pergantian tahun dengan lebih fleksibel.
Kalau kamu sedang menyusun rencana liburan atau mengatur jadwal kerja jelang Tahun Baru 2026, informasi ini bisa jadi pegangan penting. Pantau terus update seputar jadwal libur dan kebijakan terbaru agar tidak salah atur agenda di akhir tahun.
Baca Juga: Jam Operasional MRT Jakarta saat Malam Tahun Baru 2026, Siap Operasi hingga Dini Hari
Baca Juga: Daftar Daerah yang Larang Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Apakah Daerahmu Termasuk?
FAQ
Apakah 31 Desember 2025 termasuk tanggal merah?
Tidak. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah dan tetap merupakan hari kerja.
Libur nasional Tahun Baru 2026 jatuh pada tanggal berapa?
Libur nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Apakah pekerja bisa libur pada 31 Desember 2025?
Secara resmi tidak libur. Namun, pekerja dapat mengajukan cuti tahunan atau memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) jika perusahaan menerapkannya.
Bagaimana cara memperpanjang libur Tahun Baru 2026?
Libur bisa diperpanjang dengan mengambil cuti pada 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, sehingga libur dapat dinikmati hingga lima hari berturut-turut.
Apakah ASN boleh WFA pada 31 Desember 2025?
Ya. ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara work from anywhere pada 29–31 Desember 2025, sesuai kebijakan pimpinan instansi masing-masing.
Apakah WFA dihitung sebagai cuti?
Tidak. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, baik bagi ASN maupun pekerja/buruh di perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Apakah semua sektor kerja boleh menerapkan WFA?
Tidak. Beberapa sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman dapat dikecualikan dari kebijakan WFA.
Apakah upah tetap dibayarkan selama WFA?
Ya. Pekerja yang menjalankan WFA tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Tanggal merah apa saja di bulan Januari 2026?
Ada dua tanggal merah di Januari 2026, yaitu 1 Januari 2026 (Tahun Baru Masehi) dan 16 Januari 2026 (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).
Apakah 2 Januari 2026 libur?
Tidak. 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional, tetapi bisa dijadikan cuti untuk memperpanjang libur Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









