Akurat

Audit Internal Menguak Dugaan TPPU Rp100 Miliar, Syuriyah PBNU Tegaskan Itu Jadi Alasan Pemecatan Gus Yahya

Fajar Rizky Ramadhan | 28 November 2025, 06:17 WIB
Audit Internal Menguak Dugaan TPPU Rp100 Miliar, Syuriyah PBNU Tegaskan Itu Jadi Alasan Pemecatan Gus Yahya

AKURAT.CO Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna akhirnya angkat bicara soal dokumen audit internal yang mengungkap dugaan penyimpangan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.

Ia menyatakan bahwa temuan itu memang benar adanya dan menjadi bagian dari alasan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa karena persoalan tersebut masuk dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membuka detail temuan secara lengkap.

“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya menambahkan.

Meski audit semestinya hanya menjadi konsumsi internal organisasi, Sarmidi mengakui dirinya tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa menyebar dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.

Baca Juga: Wasekjen PBNU Beberkan Dugaan Sabotase Sistem Digdaya dalam Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya

“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” jelas Sarmidi.

Ia juga membenarkan bahwa temuan aliran dana seperti yang diberitakan memang sesuai dengan data yang dimiliki PBNU, meskipun mereka tetap belum dapat memaparkan rinciannya kepada publik.

“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar, benar adanya ada aliran yang masuk itu. Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua. Saya kira sudah dapat dipahami,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.