Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional

AKURAT.CO Anggota DPR, M. Nasir Djamil, berharap Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir yang melanda sejumlah provinsi.
Menurutnya, langkah itu sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.
Nasir Djamil menjelaskan, banjir yang melanda di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan beberapa daerah lain, telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.
Baca Juga: Menko Polkam Pastikan Revisi UU Pemerintahan Aceh Sudah Diproses di DPR
Informasi yang tersebar di berbagai platform media sosial juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.
"Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah dan mengakibatkan kerugian material serta imaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga," jelasnya, melalui keterangan pers, Kamis (27/11/2025).
Nasir Djamil menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.
Baca Juga: DPR Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana Semeru: Mengawal Harapan dari Lumajang
Apalagi, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.
Dia menekankan bahwa kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan di Sekolah
Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam regulasi tersebut.
Nasir Djamil menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.
"Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi," jelas politisi PKS dari Dapil Aceh itu.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Desak Imigrasi Tingkatkan Transparansi Proses SDUWHV
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









