Pemerintah Target RUU Penyesuaian Pidana Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP Nasional mulai berlaku.
Penyusunan RUU tersebut merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional, yang mengharuskan pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian sejumlah aturan dengan sistem pemidanaan baru.
"Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional," kata pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej, usai rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Ini Isi 3 Bab Utamanya
Meski dokumen RUU tampak tebal, Eddy menegaskan bahwa substansinya sebenarnya ringkas dan hanya mencakup sembilan pasal.
"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ungkapnya.
Selain mengharmonisasi undang-undang sektoral, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerah serta memperbaiki sejumlah redaksi dalam KUHP baru yang ditemukan masih mengandung kesalahan teknis.
"Yang kedua, kita juga menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Dan yang ketiga, kita menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru itu, terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," jelasnya.
Dia menegaskan kembali bahwa inti dari RUU ini bersifat harmonisasi teknis, bukan pengaturan baru. "Jadi ini hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Jadi kita menyesuaikan dengan KUHP Nasional. Itu saja," tegasnya.
Baca Juga: DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Dikebut hingga Desember
Dia juga menyinggung jadwal pembahasan yang telah disepakati bersama DPR dan berharap RUU segera disahkan. "Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku," ujarnya.
Berdasarkan agenda Komisi III DPR, pembahasan dilakukan secara intensif mulai Selasa hingga Rabu pekan ini. Setelahnya, rapat pengambilan keputusan tingkat pertama digelar pada Senin, sebelum masuk ke tahap paripurna DPR.
"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna," katanya.
Eddy menilai, tidak ada isu krusial dalam RUU ini, karena seluruh ketentuan bersifat administratif dan teknis harmonisasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," tutup Eddy.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementrian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
"Hadirin yang kami hormati, masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya," kata Dede dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Dia kemudian membacakan jadwal pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang telah disusun Komisi III DPR. Pembahasan dimulai dengan rapat kerja pada hari ini, dilanjutkan rapat Panja pada 25–26 November 2025.
"Masuk pada agenda selanjutnya yaitu rencana kerja pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana diawali dengan hari ini kita rapat kerja yang sudah kita laksanakan," ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan teknis melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dijadwalkan pada 27 November 2025. Setelah itu, pengambilan keputusan tingkat pertama akan digelar pada 1 Desember 2025.
"Yang ketiga, tanggal 27 November 2025 rapat Timus dan Timsin RUU tentang penyesuaian pidana. Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Dan jadwal rencana dapat kita menyesuaikan sewaktu-waktu," jelas Dede.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









