Kemendagri dan Kemenkum Kerja Sama Dukung Pemda dalam Penyusunan Regulasi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), dalam meningkatkan sinergisitas tugas dan fungsi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret pelaksanaan reformasi hukum di daerah, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dia berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan kejelasan bagi daerah dalam menyusun regulasi. Dengan demikian, daerah tidak ragu mendukung realisasi program pemerintah pusat sekaligus mampu melakukan inovasi.
Baca Juga: Tito Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Imbas Demo
"Itu kenapa bagi kita penting sekali kita untuk mengupdate agar regulasi-regulasi yang dibuat sebagai implementasi dari norma, standar, prosedur, kriteria oleh kementerian-kementerian itu, itu betul-betul running dengan baik," kata Akmal, dikutip Jumat (5/9/2025).
Dia pun mendorong agar pihak-pihak di lingkungan kementerian/lembaga, membantu memastikan seluruh program pemerintah pusat direalisasikan dengan baik di daerah melalui dukungan regulasi yang tepat. Kolaborasi juga akan terus diperkuat agar substansi produk hukum di daerah semakin berkualitas.
"Jadi kita tidak cuma bangun apa namanya jembatannya saja, tapi kualitas apa yang lewat jembatan itu juga kita harus bangun gitu. Nah itu terhadap sebuah tools yang efektif," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Aktif Jaga Stabilitas Daerah Lewat Forkopimda
Dia menekankan, substansi produk hukum daerah sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan penerapannya di lapangan.
Karenanya, pihaknya akan terus menyempurnakan berbagai tantangan melalui langkah-langkah terukur. Nantinya, peningkatan kualitas produk hukum daerah juga bakal dioptimalkan melalui digitalisasi.
"Nah ini juga menjadi hal yang mungkin agar kita coba pastikan kualitas produk hukum daerah kita yang patut asas tidak bergantung hukum nasional," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








