Akurat

Purnamasidi Dorong Resentralisasi Pendidikan untuk Samakan Mutu Nasional

Atikah Umiyani | 20 November 2025, 21:00 WIB
Purnamasidi Dorong Resentralisasi Pendidikan untuk Samakan Mutu Nasional

AKURAT.CO Komisi X DPR menegaskan pentingnya mengembalikan urusan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR, Muhammad Nur Purnamasidi, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR terkait Revisi UU Sisdiknas di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, resentralisasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Sekaligus mengoptimalkan amanat konstitusi terkait mandatory spending 20 persen dari APBN.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Optimistis RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan Awal 2026

"Yang nomor satu sesungguhnya kan pendidikan kita itu amanat konstitusi. Pasal 31 UUD NRI 1945 sudah menyatakan minimal 20 persen. Artinya, pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk digunakan untuk pendidikan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Namun, Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah. Banyak daerah tidak memiliki pendapatan memadai dari sumber daya alam maupun inovasi sehingga kualitas layanan pendidikan ikut timpang.

"Ketika kita ngomong pendidikan, maka tentu yang kita pikirkan adalah bagaimana ada kesamaan untuk pelayanan pendidikan. Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan yang dilakukan di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur sampai Papua. Secara mutu," jelasnya.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah: Kenaikan PNBP Pertanahan Jangan Bebani Rakyat Kecil

Menurut Purnamasidi, selama gap fiskal ini tidak ditangani, maka perbedaan kualitas output pendidikan antarwilayah akan terus terjadi.

Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh urusan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga pendidikan keagamaan, ditarik menjadi kewenangan pusat sepenuhnya.

"Tariklah urusan pendidikan ini menjadi urusan pusat. Sehingga kewajiban menganggarkan itu menjadi kewajiban 100 persen dari pemerintah pusat. Daerah yang fiskalnya bagus diberi sekadarnya saja tapi daerah yang fiskalnya jelek harus di-support," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Pangan Harus Terpusat, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo Usulkan Kementerian Baru

Ia juga menyinggung problematika pembiayaan guru P3K yang saat ini sebagian masih menjadi beban APBD, termasuk tunjangan kinerja yang pada praktiknya juga berasal dari dana transfer.

Bagi Purnamasidi, kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan.

"Daripada gini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan. Kita yang ngatur," katanya.

Purnamasidi menilai skema saat ini, yaitu di mana kebijakan pendidikan pusat tetap harus disalurkan melalui mekanisme otonomi daerah via Kementerian Dalam Negeri, menyebabkan visi pendidikan nasional menjadi terbelah.

Baca Juga: DPR dan BGN Sepakat Percepat Penyelesaian Kekurangan Tenaga Ahli Gizi hingga Juru Masak MBG

"Kalau ini kita serahkan ke kementerian teknisnya, saya yakin nanti mulai lokusnya, programnya, apapun itu akan sesuai dengan apa yang kita rencanakan," ujarnya.

Terkait pembahasan Revisi UU Sisdiknas, dia mengakui adanya dua pandangan besar yakni kelompok yang menolak sentralisasi dan kelompok yang mendorongnya.

Purnamasidi menempatkan diri pada kelompok yang mendukung resentralisasi demi memastikan standar mutu layanan pendidikan yang setara di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

"Orang pintar di Jakarta ya sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya sama, tidak boleh berbeda. Dan itu satu-satunya adalah kita mempersiapkan anggarannya, baik untuk sarpras maupun peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK