Akurat

Kebijakan Pangan Harus Terpusat, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo Usulkan Kementerian Baru

Wahyu SK | 18 November 2025, 21:55 WIB
Kebijakan Pangan Harus Terpusat, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo Usulkan Kementerian Baru

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pangan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Firman dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurut Firman, salah satu akar persoalan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah tidak adanya satu institusi tunggal yang mengatur kebijakan pangan secara menyeluruh.

Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

Saat ini, urusan pangan tersebar di banyak kementerian, mulai dari pertanian, perdagangan, BUMN hingga sosial. Akibatnya, kebijakan cenderung tidak terkoordinasi dan sering tumpang tindih.

"Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir," jelas legislator asal Dapil Jawa Tengah III itu.

Firman memaparkan bahwa kementerian tersebut nantinya akan memegang peran regulator, sedangkan fungsi eksekusi atau operasional distribusi pangan harus dijalankan oleh Perum Bulog.

Baca Juga: Komisi III DPR Bikin Panja Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Segera Dipanggil

Dengan demikian, Bulog menjadi lembaga pelaksana tunggal dalam pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi harga serta penyerapan gabah rakyat.

"Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lain. Justru penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi," jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa stabilitas pangan nasional tidak dapat dicapai apabila struktur kelembagaannya tidak diperbaiki.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Komoditas Strategis, Baleg DPR Dalami Posisi Kratom dalam RUU Komoditas Strategis

Menurut Firman, pembentukan Kementerian Pangan akan mempermudah pengawasan, mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan efisiensi koordinasi antarinstansi.

Dia juga menyoroti bahwa Indonesia pernah memiliki stabilitas pangan yang sangat kuat ketika struktur kelembagaan dikelola secara terpusat.

Kondisi itu berubah ketika kewenangan negara dilemahkan oleh regulasi pasca-Reformasi yang cenderung fragmentatif.

Baca Juga: Komisi V DPR Minta Keadilan Tarif Tol MBZ, Jangan Rakyat Kecil yang Menanggung

"Kalau negara ingin swasembada dan harga stabil, maka tata kelolanya harus kuat. Tidak bisa kebijakan pangan dipegang oleh banyak kementerian dengan arah yang berbeda-beda," katanya.

Firman menyatakan bahwa usulan ini sejalan dengan agenda pemerintah ke depan untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.

Ia menilai RUU Pangan yang tengah disusun Komisi IV dapat menjadi pintu masuk untuk mulai merumuskan desain kelembagaan pangan yang lebih efisien dan terintegrasi.

Baca Juga: Fit and Proper Test KAP Budiandru, Komisi XI DPR Tekankan Pentingnya Audit Berbasis Risiko

"RUU Pangan harus berani menyentuh akar masalah. Kalau tidak, kita hanya memperbaiki pasal tapi sistemnya tetap sama. Kita butuh terobosan kelembagaan," demikian Firman.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK