RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan yang beredar mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Seluruh fraksi pun serentak menyatakan setuju, disusul ketukan palu pengesahan.
Puan menyampaikan, penjelasan dari Komisi III DPR mengenai substansi RUU KUHAP seharusnya mampu menghapus keraguan publik.
Ia menyoroti maraknya informasi yang keliru dan tidak berdasar terkait materi undang-undang tersebut.
“Tadi penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa sangat jelas dan bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semua tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!
Puan kembali meminta konfirmasi persetujuan sebelum penetapan akhir, dan seluruh anggota dewan kembali menyatakan suara bulat: “setuju.”
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil, transparan, dan modern.
“RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pembaruan KUHAP sangat mendesak, terutama untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum; tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








