Akar TPPO Berawal dari Desakan Ekonomi, Modusnya Kian Canggih!

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendorong sebagian WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan risiko yang mengintai.
Veronica menyebut, modus TPPO kini semakin beragam dan mengandalkan teknologi, mulai dari perekrutan melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga praktik kawin kontrak atau kawin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor,” ujar Veronica, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk dukungan perwakilan RI di luar negeri, menjadi kunci untuk menjaga perempuan dan anak dari jeratan eksploitasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis
“Negara memiliki tugas memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengidentifikasi berbagai bentuk praktik, baik lintas waktu maupun lintas batas,” kata Veronica.
Wamen PPPA juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing aktor dalam rantai TPPO, mulai dari perekrut di tingkat hulu, pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menopang kejahatan ini.
“Kita berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini memanfaatkan platform digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan terpadu,” tegasnya.
Veronica mengungkapkan bahwa Kemen PPPA tengah menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kemensos, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan KBRI Singapura.
Kerja sama ini mencakup pilot project penyediaan tenaga caregiver bagi pekerja domestik di Singapura.
Program tersebut menyasar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Veronica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








