Akurat

Kemenko Polkam Perkuat Kerja Sama Regional Tangani TPPO di Asia Tenggara

Atikah Umiyani | 11 November 2025, 21:33 WIB
Kemenko Polkam Perkuat Kerja Sama Regional Tangani TPPO di Asia Tenggara

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat upaya pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, yang diwakili Asisten Deputi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, menuturkan bahwa tantangan penanganan TPPO semakin kompleks seiring dengan dinamika global dan regional.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus TPPO yang digelar di KBRI Singapura, Selasa (11/11/2025).

“Kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap kasus TPPO. Hal ini berkaitan dengan maraknya praktik judi online, meningkatnya mobilitas tenaga kerja migran, dan lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja,” ujar Rokhmah.

Ia menjelaskan, modus perdagangan orang kini semakin beragam, mulai dari perekrutan dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen resmi, hingga penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.

Baca Juga: Pramono Izinkan SMAN 72 Jakarta Kembali Gelar Belajar Tatap Muka

“Sebagian besar korban dijebak sindikat lintas negara yang melibatkan perekrut di daerah asal, perantara perjalanan, hingga pihak-pihak yang melakukan eksploitasi di negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, dan Kamboja,” paparnya.

Forum tersebut, lanjut Rokhmah, menjadi wadah penguatan kapasitas pejabat perlindungan konsuler dalam memahami aspek pencegahan, pelindungan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum dalam kasus TPPO.

“Dengan komitmen bersama, sinergi lintas lembaga, dan soliditas Perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara, kita dapat meminimalkan jumlah korban, menegakkan keadilan, menjaga nama baik bangsa, serta memastikan WNI terlindungi dari kejahatan perdagangan manusia,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.