Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Secara Online: Syarat dan Langkah Terbaru

AKURAT.CO Mengurus pindah domisili antar provinsi kini semakin mudah. Warga tidak lagi wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil karena prosesnya sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi pemerintah.
Cukup siapkan dokumen persyaratan dan ikuti alur pendaftarannya. Berikut panduan lengkapnya.
Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan pindah domisili online, siapkan dokumen berikut:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
e-KTP
-
Surat pernyataan persetujuan dan KTP pasangan (jika yang pindah hanya suami/istri)
-
Formulir permohonan pindah (diunduh dari situs Disdukcapil daerah asal)
-
Surat pengantar pindah dari lurah
Catatan: Pengantar RT/RW tidak lagi diwajibkan sesuai Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 108/2019.
Langkah Mengurus Pindah Domisili Online
Baca Juga: 7 Cara Guru Mengembangkan Kecerdasan Emosional Siswa Melalui Pendekatan Sosial di Kelas
-
Akses website Disdukcapil daerah asal
Pastikan layanan pindah domisili online tersedia di daerah tersebut.
-
Isi formulir permohonan pindah secara lengkap, mencakup:
-
Data diri dan NIK
-
Alasan pindah
-
Alamat tujuan
-
Jumlah anggota keluarga yang pindah
-
Nomor WhatsApp atau kontak aktif
-
-
Unggah dokumen pendukung, antara lain:
-
Formulir permohonan pindah yang telah diisi
-
Foto/scan KK dan e-KTP
-
Surat pengantar lurah (jika ada)
-
Surat persetujuan pasangan (jika berlaku)
-
-
Proses verifikasi Disdukcapil
Disdukcapil daerah asal akan memeriksa data dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
-
Lanjutkan ke Disdukcapil daerah tujuan
Serahkan SKP untuk proses pembaruan data kependudukan dan penerbitan KK serta KTP baru sesuai alamat domisili.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
-
Tidak semua daerah menyediakan layanan pindah domisili online. Pastikan untuk mengecek layanan di Disdukcapil asal maupun tujuan.
-
Pemohon wajib menyiapkan NIK dan nomor handphone aktif untuk proses verifikasi.
-
SKP menjadi dokumen penting untuk pengurusan administrasi di wilayah tujuan. Pastikan disimpan dengan baik hingga proses selesai.
Dengan hadirnya layanan pindah domisili online, masyarakat kini dapat mengurus perpindahan antar provinsi dengan lebih efisien, praktis, dan tanpa antre, selama daerah asal dan tujuan sudah mendukung sistem layanan daring.
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








