Akurat

Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Secara Online: Syarat dan Langkah Terbaru

Eko Krisyanto | 4 November 2025, 23:33 WIB
Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Secara Online: Syarat dan Langkah Terbaru

AKURAT.CO Mengurus pindah domisili antar provinsi kini semakin mudah. Warga tidak lagi wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil karena prosesnya sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi pemerintah.

Cukup siapkan dokumen persyaratan dan ikuti alur pendaftarannya. Berikut panduan lengkapnya.

Dokumen Persyaratan

Untuk mengajukan pindah domisili online, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • e-KTP

  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP pasangan (jika yang pindah hanya suami/istri)

  • Formulir permohonan pindah (diunduh dari situs Disdukcapil daerah asal)

  • Surat pengantar pindah dari lurah

    Catatan: Pengantar RT/RW tidak lagi diwajibkan sesuai Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 108/2019.

Langkah Mengurus Pindah Domisili Online

Baca Juga: 7 Cara Guru Mengembangkan Kecerdasan Emosional Siswa Melalui Pendekatan Sosial di Kelas

  1. Akses website Disdukcapil daerah asal

    Pastikan layanan pindah domisili online tersedia di daerah tersebut.

  2. Isi formulir permohonan pindah secara lengkap, mencakup:

    • Data diri dan NIK

    • Alasan pindah

    • Alamat tujuan

    • Jumlah anggota keluarga yang pindah

    • Nomor WhatsApp atau kontak aktif

  3. Unggah dokumen pendukung, antara lain:

    • Formulir permohonan pindah yang telah diisi

    • Foto/scan KK dan e-KTP

    • Surat pengantar lurah (jika ada)

    • Surat persetujuan pasangan (jika berlaku)

  4. Proses verifikasi Disdukcapil

    Disdukcapil daerah asal akan memeriksa data dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  5. Lanjutkan ke Disdukcapil daerah tujuan

    Serahkan SKP untuk proses pembaruan data kependudukan dan penerbitan KK serta KTP baru sesuai alamat domisili.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR

  • Tidak semua daerah menyediakan layanan pindah domisili online. Pastikan untuk mengecek layanan di Disdukcapil asal maupun tujuan.

  • Pemohon wajib menyiapkan NIK dan nomor handphone aktif untuk proses verifikasi.

  • SKP menjadi dokumen penting untuk pengurusan administrasi di wilayah tujuan. Pastikan disimpan dengan baik hingga proses selesai.

Dengan hadirnya layanan pindah domisili online, masyarakat kini dapat mengurus perpindahan antar provinsi dengan lebih efisien, praktis, dan tanpa antre, selama daerah asal dan tujuan sudah mendukung sistem layanan daring.

Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.