Akurat

Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Gratis dan Mudah

Eko Krisyanto | 26 Oktober 2025, 23:37 WIB
Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Gratis dan Mudah

AKURAT.CO Kehilangan anggota keluarga merupakan pengalaman yang berat. Di tengah masa duka, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki sejumlah kewajiban administratif yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengurus akta kematian.

Dokumen ini menjadi bukti hukum resmi bahwa seseorang telah meninggal dunia, serta menjadi dasar bagi berbagai keperluan administratif seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, perubahan data keluarga, hingga penutupan identitas kependudukan.

Kini, proses pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin mudah dan transparan.

Dikutip dari Disdukcapil Kabupaten Bogor, layanan pencatatan kematian dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat tanpa dipungut biaya (gratis).

Langkah ini penting agar data kependudukan tetap akurat dan mutakhir.

Baca Juga: Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus, Motor Penggerak Investasi dan Pemerataan Pembangunan Nasional

Langkah-Langkah Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

  1. Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili, atau akses layanan online jika tersedia di daerah setempat.

  2. Ambil dan isi formulir pelaporan kematian.

  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen untuk memastikan keabsahan informasi.

  5. Tunggu hingga proses pencatatan selesai dan kutipan akta kematian diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan atau rumah sakit.

  • Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.

  • KTP-el asli almarhum.

  • Fotokopi KTP pemohon (keluarga atau ahli waris).

  • Fotokopi KTP dua orang saksi.

Syarat Pengurusan

  • Pelaporan kematian dilakukan maksimal 30 hari sejak peristiwa terjadi.

  • Pemohon merupakan keluarga atau ahli waris dari almarhum.

  • Seluruh dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.

Mengurus akta kematian memang membutuhkan ketelitian, namun prosesnya relatif sederhana.

Baca Juga: Investasi SBN Kini Bisa Lewat Mobile Banking, Praktis dan Aman dari Ponsel

Dengan memahami langkah, syarat, dan dokumen yang diperlukan, keluarga dapat menyelesaikan kewajiban administrasi dengan cepat tanpa hambatan.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab hukum, pengurusan akta kematian juga membantu menjaga keakuratan data kependudukan nasional.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.