Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring secara Online 2025

AKURAT.CO Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu paklaring.
Kemudahan ini telah diberlakukan dalam layanan digital BPJS melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga proses pencairan uang JHT dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu ke kantor cabang.
Jaminan Hari Tua merupakan program jaminan sosial berupa tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan oleh peserta saat memenuhi syarat tertentu, seperti berhenti bekerja, terkena PHK, atau masuk usia pensiun.
Dana JHT berasal dari iuran rutin selama bekerja dan dapat diklaim secara online melalui aplikasi JMO tanpa dokumen paklaring.
Saat ini, pencairan JHT lebih mudah karena peserta tidak diwajibkan membawa paklaring. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan akan dilakukan dengan verifikasi data secara digital melalui NIK, data kepesertaan, dan riwayat kerja.
Syarat Klaim JHT Online Tanpa Paklaring
1. Data Kepesertaan
● NIK sesuai e-KTP
● Nomor KPJ
● Data kepesertaan sudah sinkron di sistem
2. Status Kepesertaan Tidak Aktif
Peserta sudah berhenti bekerja, terkena PHK, atau masa kepesertaan telah berakhir.
3. Dokumen yang Diperlukan
● e-KTP
● Kartu Keluarga
● Buku Tabungan
● Foto Diri
● Surat Pernyataan Pengunduran Diri/PHK
4. Rekening Bank Atas Nama Peserta JHT
Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Aplikasi JMO
1. Unduh dan Masuk ke Aplikasi JMO
2. Akses Menu Program > JHT > Klaim JHT.
3. Pilih Jenis Klaim
● Klaim berhenti bekerja
● Klaim usia pensiun
● Klaim 10% atau 30% (khusus kepemilikan rumah atau persiapan pensiun)
4. Isi Data Diri dan Verifikasi NIK
5. Unggah Dokumen yang Diminta
● e-KTP
● Kartu Keluarga
● Buku Tabungan
● Foto Diri
● Surat Pernyataan Digital
6. Verifikasi Wajah
7. Konfirmasi Data & Submit Klaim
8. Tunggu Notifikasi Pencairan
Keunggulan Klaim JHT Tanpa Paklaring Melalui JMO
1. Proses lebih cepat karena semua verifikasi dilakukan digital, tidak perlu datang ke kantor.
2. Tidak lagi wajib melampirkan paklaring dari perusahaan,
3. Status klaim dapat dicek langsung di aplikasi.
4. Cair langsung ke rekening peserta.
Tips agar Klaim JHT Online Disetujui
1. Pastikan data NIK sudah valid di Dukcapil.
2. Pastikan status kepesertaan nonaktif.
3. Gunakan rekening pribadi, bukan milik orang lain.
4. Unggah dokumen dengan kualitas foto yang jelas.
5. Pastikan nomor HP dan email aktif.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa paklaring melalui aplikasi JMO.
Dengan sistem digital yang lebih praktis dan cepat, peserta dapat mencairkan dana JHT kapan pun tanpa harus datang ke kantor cabang. Pastikan dokumen lengkap dan data kepesertaan valid agar proses klaim berjalan lancar.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









