Akurat

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp87,4 Juta

Paskalis Rubedanto | 29 Oktober 2025, 20:22 WIB
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp87,4 Juta

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Komisi VIII DPR bersama pemerintah, menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366 per jemaah, lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp88 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Haji 2026, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah, dengan mempertimbangkan efisiensi biaya sekaligus kenyamanan calon jemaah.

"Kita akan ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1447 H atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366. Jadi ini turun dari pengajuan pemerintah yang Rp88 juta," kata Abdul dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Tekan Biaya Haji 2026, Pemerintah Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Penyedia Layanan

Dia menegaskan, besaran biaya tersebut juga lebih rendah dari tahun sebelumnya. "Atau turun sebesar Rp2.893.000 dibandingkan dengan BPIH tahun 1446 Hijriah yang sebesar Rp89 juta," jelasnya.

BPIH 2026 disepakati sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, 62 persen atau Rp 54,19 juta dibayarkan langsung oleh jemaah, sedangkan 38 persen atau Rp 33,21 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Setelah pembahasan di tingkat Panja, rapat dilanjutkan ke rapat pleno Komisi VIII DPR untuk pengambilan keputusan final. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin jalannya pleno tersebut.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya dan setuju terhadap biaya haji yang diputuskan Panja tersebut.

"Pandangan dari para fraksi-fraksi sudah selesai, saya kira kita tiba saatnya untuk mengambil keputusan. Sudah dapat kita putuskan hasil keputusan Panja?" ujar Marwan sebelum mengetok palu tanda persetujuan.

Dengan diketoknya keputusan tersebut, maka BPIH 2026 resmi disepakati sebesar Rp87,4 juta, dan akan menjadi dasar pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah tahun depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.