Akurat

Kirim Pekerja Migran ke Negara Moratorium, Pemerintah Segel PT Alfa Nusantara Perdana

Ahada Ramadhana | 22 Oktober 2025, 15:15 WIB
Kirim Pekerja Migran ke Negara Moratorium, Pemerintah Segel PT Alfa Nusantara Perdana

AKURAT.CO Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penyegelan salah satu kantor perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT Alfa Nusantara Perdana, di Pasar Rebo, Jakarta. 

Dirjen Perlindungan Kementerian P2MI, Rinardi Rusman, menyatakan PT Alfa Nusantara Perdana telah melanggar peraturan menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1, yaitu huruf A, huruf K, dan huruf T.

Maka berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhkan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan, sejak 30 September 2025 lalu.

Baca Juga: Kementerian P2MI dan Kemendag Kerja Sama Buka Peluang Pekerja Migran Jadi Eksportir

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pendalaman selama empat bulan sejak adanya laporan terkait dugaan penempatan non prosedural terhadap PMI berinisial Y Asal Jaktim.

"Penjelasannya ialah huruf a, yaitu tidak memiliki SIP2MI dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia. Furuf k, yaitu menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara. Huruf t, yaitu tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan," kata Rinardi, Rabu (22/10/2025).

Dalam menjatuhkan sanksi pihaknya telah memiliki alat bukti, berupa Data Enjaz PT Alfa Nusantara Perdana yang menyebutkan bahwa visa PMI berinisial Y, diproses melalui PT Alfa Nusantara Perdana. Serta Surat Pernyataan Direktur Utama P3MI, yang menyatakan bahwa benar telah menempatkan PMI tersebut secara Non Prosedural.

"Kami juga telah mendatangi PT Alfa Nusantara Perdana, melakukan penggalian informasi ke berbagai pihak, dan melakukan klarifikasi dengan Direktur Utama P3MI Pt Alfa Nusantara," imbuhnya. 

Selama masa pengenaan sanksi, PT Alfa Nusantara Perdana dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan PMI.

Untuk itu, Kementerian P2MI mewajibkan untuk PT Alfa Nusantara Perdana menyerahkan seluruh daftar PMI yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah kurun waktu 2 tahun terakhir, yang terdata pada Enjaz/Musaned. Selain itu, PT Alfa Nusantara Perdana harus menyerahkan daftar mitra kerja PT Alfa Nusantara Perdana di Kawasan Timur Tengah. 

Baca Juga: Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

Serta menyelesaikan permasalahan PMI berinisial Y melalui pemulangan dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan tuntutan. Selain itu, melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban sebagaimana tersebut dalam huruf c dibuktikan dengan dokumen pendukung.

"PT tersebut juga harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab pada masa selama penempatan hingga pemulangan seluruh Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di Timur Tengah; dan menempatkan Calon PMI yang telah menandatangani perjanjian," tegasnya.

"Jadi PT Alfa Nusantara Perdana harus menyelesaikan tugasnya, yaitu memberangkatkan yang sudah menjadi kesepakatan. Itu salah satu tanggung jawabnya," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.