Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Hati-hati dan Adil

AKURAT.CO Pemerintah diminta untuk tetap berhati-hati dan adil, terkait wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hal ini demi menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan agar kebijakan pemutihan tersebut disusun dengan prinsip keadilan yang kuat dan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu, tanpa mengabaikan peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.
"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," kata Netty, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Bantu Lunasi Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Rp7 Triliun
Dia menjelaskan, tunggakan iuran yang menumpuk terutama berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum rutin membayar iuran. Hal ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pembayaran bagi kelompok informal perlu diperbaiki, mengingat belum adanya mekanisme potongan otomatis.
Menurutnya, masalah tunggakan tak hanya soal kemampuan finansial, melainkan juga terkait kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya iuran sebagai bagian dari solidaritas menjaga kesehatan bersama.
"Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama," lanjutnya.
Anggota komisi kesehatan DPR itu juga menyambut baik kebijakan pemerintah, yang ingin meringankan beban peserta yang benar-benar rentan. Meski begitu, diperlukan kepastian bahwa pelaksanaan harus disertai verifikasi data yang ketat dan transparan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," paparnya.
Baca Juga: Pemutihan BPJS Kesehatan
Selain itu, Netty mendorong BPJS Kesehatan supaya terus berinovasi dalam memperluas akses layanan dan menyederhanakan sistem pembayaran melalui digitalisasi, serta integrasi data dengan pemerintah daerah.
Dia mengingatkan, pemutihan tunggakan bukan berarti menghapus tanggung jawab peserta, melainkan sebuah upaya kemanusiaan yang harus diiringi perbaikan sistemik agar program JKN tetap berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








