Akurat

Pemerintah Diminta Bantu Lunasi Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Rp7 Triliun

Siti Nur Azzura | 19 Oktober 2025, 22:48 WIB
Pemerintah Diminta Bantu Lunasi Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Rp7 Triliun

 

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI, menyoroti masih tingginya tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang kini mencapai sekitar Rp7 triliun. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, menegaskan DPR bersama pemerintah tengah memperjuangkan langkah konkret agar beban tersebut dapat dilunasi oleh negara demi menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.

"Jumlah Rp7 triliun memang besar, tapi kami tidak akan berhenti berjuang. Ini bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya agar semua warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa beban tunggakan," ujar Putih Sari, dikutip Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2025 Dibuka: Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran karena kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pascapandemi. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir dengan kebijakan yang meringankan peserta mandiri agar tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

"Semangat gotong royong menjadi dasar utama. Negara hadir membantu rakyat, apalagi bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar iuran. Dibandingkan dengan asuransi swasta, BPJS jauh lebih berpihak kepada rakyat," jelasnya.

Dia menyampaikan, sistem BPJS Kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan asas gotong royong. Saat ini, dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia, sebanyak 164 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Menurutnya, hak atas jaminan kesehatan adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara. Karena itu, DPR akan terus mendorong pemerintah mencari solusi atas tunggakan peserta mandiri tanpa mengorbankan keberlanjutan sistem JKN.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan, Peserta Wajib Catat Rincian Tarif Baru

"Sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saya bersama BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti menyosialisasikan program jaminan kesehatan nasional ini. Ini bagian dari amanat konstitusi agar seluruh rakyat memahami dan bisa memanfaatkannya sebagai hak warga negara," ujarnya.

Selain itu, Putih Sari juga mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan status kepesertaannya, dan segera melapor apabila menghadapi kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan berhak menghentikan kerja sama dengan rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap peserta.

"Kalau ada penolakan pasien BPJS atau pungutan liar, segera laporkan. Kami di Komisi IX akan mengawal agar masyarakat mendapatkan haknya tanpa diskriminasi," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, dan menggunakan fasilitas BPJS secara bijak.

"Mari kita jaga kesehatan, gunakan fasilitas BPJS dengan bijak, dan bersama-sama kita sukseskan program jaminan kesehatan nasional agar manfaatnya makin dirasakan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.