Hari Tani Nasional Kerap Diabaikan Negara, Reforma Agraria Butuh Perhatian Pemerintah

AKURAT.CO Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September, dinilai kerap diabaikan pemerintah. Padahal, hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, saat audiensi bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Agraria. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki residu kolonialisme, bagaimana negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang dulu dirampas," ujar Dewi.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR
Dia mengatakan, meskipun sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, mandat reforma agraria sejati belum juga dilaksanakan. Kebijakan negara justru lebih berpihak kepada korporasi besar melalui undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, maupun UU Cipta Kerja.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, kalah dengan banyak undang-undang sektoral. Itu semua memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," tegasnya.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025, Dewi menyampaikan penghargaan kepada kaum tani di seluruh Indonesia yang terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
Baca Juga: Ribuan Petani Bawa Hasil Bumi ke Gedung DPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional
Peringatan tahun ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah oleh jaringan organisasi tani yang tergabung dalam KPA.
"Ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin mengingatkan ada mandat konstitusi, mandat UUPA, yang tidak kunjung dijalankan. Hari Tani Nasional adalah momentum untuk mengingatkan negara agar menjalankan reforma agraria sejati," katanya.
Dewi menambahkan, negara harus memastikan tanah, bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler







