Akurat

Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Tindak Penyalahgunaan Sirine dan Strobo

Paskalis Rubedanto | 22 September 2025, 17:09 WIB
Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Tindak Penyalahgunaan Sirine dan Strobo

AKURAT.CO Komisi III DPR merespons maraknya protes masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai aturan.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menegaskan penyalahgunaan fasilitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membatasi penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas Politisi PKB itu.

Baca Juga: Guru ASN Naik Gaji, Komisi X DPR Ingatkan Prabowo: Jangan Lupakan Guru Honorer!

Menurut legislator asal Dapil Jakarta I tersebut, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Tidak jarang hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan karena manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan,” ujarnya.

Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi maupun oknum yang bukan aparat negara.

Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” tandasnya.

Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tutup Hasbi.

Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.