Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya

AKURAT.CO Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan program yang seringkali menjadi sorotan dalam kebijakan fiskal suatu negara.
Program ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus kewajiban pajak terutang mereka dengan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Di Indonesia, Tax Amnesty pernah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Berikut pengertian, tujuan, dan cara kerja Tax Amnesty.
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.
Penghapusan ini dilakukan dengan cara wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan kepada negara.
Melalui program ini, sanksi administrasi perpajakan, termasuk bunga dan denda keterlambatan yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya yang tidak terlapor, akan dihapuskan.
Pada dasarnya, Tax Amnesty memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk membuka seluruh harta yang dimilikinya tanpa dikenai kewajiban pajak terutang.
Tujuan Tax Amnesty
Penyelenggaraan Tax Amnesty memiliki beberapa tujuan utama bagi pemerintah dan perekonomian, di antaranya:
1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi
Hal ini dicapai melalui pengalihan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan, sehingga dapat mendorong investasi dan aktivitas ekonomi.
2. Mendorong reformasi perpajakan
Program ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk perbaikan sistem perpajakan agar lebih efisien dan adil.
3. Mengurangi risiko sanksi bagi wajib pajak
Dengan mengikuti Tax Amnesty, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administratif dan pidana perpajakan.
4. Meningkatkan penerimaan negara
Pembayaran uang tebusan dari harta yang diungkapkan akan meningkatkan pendapatan negara.
5. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Tax Amnesty diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan aset dan membayar pajak di masa mendatang.
Cara Kerja Tax Amnesty
Proses pelaksanaan Tax Amnesty melibatkan beberapa tahapan bagi wajib pajak:
1. Pelaporan Amnesti Pajak: Wajib pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnesty diminta untuk melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat (KPP) atau melalui sistem daring.
2. Penyetoran Surat Pernyataan Aset: Setelah melaporkan harta, wajib pajak perlu menyetorkan Surat Pernyataan Aset sebagai bentuk pengakuan atas harta yang diungkapkan. Surat ini menjadi dasar untuk penghapusan pajak terutang dan sanksi.
3. Mendapatkan Penghapusan dan Pengampunan: Jika seluruh prosedur telah diikuti dengan benar, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan sanksi di bidang perpajakan lainnya.
Secara keseluruhan, Tax Amnesty merupakan kesempatan terbatas yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang ingin melaporkan asetnya yang belum diumumkan atau belum dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









