Cara Membuat NPWP Online: Syarat, Langkah, dan Penjelasan Lengkap

AKURAT.CO Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor ini terdiri dari 15 digit unik yang berfungsi untuk membedakan satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya.
Di era digital seperti sekarang, pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan sangat mudah. Tak perlu antre di kantor pajak, kamu bisa mendaftarkan diri secara online hanya melalui beberapa langkah sederhana. Berikut penjelasan lengkapnya—mulai dari struktur NPWP, siapa yang wajib memiliki, hingga cara membuat NPWP secara online.
Apa Itu NPWP dan Arti Kode di Dalamnya
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tersendiri.
Sebagai contoh: 12.345.678.9-001.002
-
Sembilan digit pertama adalah kode unik yang menunjukkan identitas wajib pajak.
-
Tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Untuk wajib pajak baru, kode ini menunjukkan lokasi pendaftaran awal.
-
Tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak. Kode 000 berarti pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya menunjukkan cabang.
Struktur ini memastikan setiap wajib pajak memiliki nomor yang unik, tidak tertukar, dan mudah diidentifikasi oleh sistem DJP.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak hanya karyawan atau pebisnis besar, hampir semua orang yang memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap perlu memiliki NPWP. Berikut pihak-pihak yang wajib mendaftarkan diri:
-
Orang pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah namun memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
-
Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan, lembaga, atau organisasi yang memiliki kewajiban untuk membayar, memungut, atau memotong pajak.
-
Bendahara pemerintah atau swasta yang ditunjuk untuk memotong dan/atau memungut pajak sesuai peraturan.
-
Pihak lain yang secara sukarela ingin mendaftarkan diri meskipun belum memiliki kewajiban pajak.
Jenis-Jenis NPWP di Indonesia
Secara umum, NPWP terbagi menjadi dua kategori utama:
-
NPWP Pribadi, diperuntukkan bagi individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik dari pekerjaan, usaha, maupun profesi bebas.
-
NPWP Badan, diberikan kepada entitas usaha seperti perusahaan, koperasi, yayasan, maupun organisasi lainnya yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia.
Manfaat Memiliki NPWP
NPWP bukan sekadar formalitas administratif, tapi juga menjadi kunci penting dalam berbagai keperluan finansial dan hukum. Berikut manfaatnya:
Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan
-
Menjadi identitas unik wajib pajak yang digunakan dalam semua urusan perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
-
Sebagai syarat utama untuk restitusi pajak, yaitu pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar.
-
Menentukan besaran tarif pajak. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak (misalnya PPh Pasal 21) akan dikenakan 20% lebih tinggi.
Fungsi NPWP di Luar Urusan Pajak
-
Diperlukan untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan.
-
Menjadi dokumen penting dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha.
-
Sering diminta dalam proses administrasi seperti pembuatan paspor, pembelian properti, atau urusan kepegawaian.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Membuat NPWP secara online kini jauh lebih mudah dan cepat. Kamu bisa melakukannya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
1. Akses Situs Resmi DJP
Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Di halaman tersebut, pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
2. Buat Akun e-Registration
Isi data dengan benar—seperti nama lengkap, alamat email aktif, dan kata sandi. Setelah itu, periksa email untuk aktivasi akun. Klik tautan yang dikirimkan DJP untuk mengaktifkan akun kamu.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Login kembali ke sistem e-Registration. Isi formulir pendaftaran dengan data sesuai identitas (nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya). Jika semua data benar, sistem akan menampilkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
4. Kirim Formulir Secara Elektronik
Setelah mengisi data dengan lengkap, klik tombol “Daftar” untuk mengirim formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
5. Cetak Dokumen Pendaftaran
Print dokumen yang muncul di layar—yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua dokumen tersebut.
6. Unggah atau Kirim Dokumen Pendukung
Kamu bisa memilih untuk mengunggah dokumen dalam bentuk softfile (scan KTP, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya) langsung ke sistem e-Registration.
Atau, kirim berkas fisik ke KPP melalui pos tercatat maksimal 14 hari setelah pendaftaran elektronik dilakukan.
7. Cek Status dan Tunggu Kartu NPWP
Kamu bisa memantau status pendaftaran melalui email atau menu “History Pendaftaran” di situs DJP.
Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumahmu melalui pos tercatat. Proses ini biasanya selesai dalam waktu satu hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP Online
Jenis dokumen yang harus dilampirkan berbeda tergantung pada status wajib pajak:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (tanpa usaha): Fotokopi KTP bagi WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan usaha: KTP dan izin usaha, atau surat keterangan tempat usaha dari lurah/kepala desa.
-
Wanita menikah dengan pajak terpisah: Fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, dan surat pernyataan atau perjanjian pemisahan penghasilan/harta.
-
Wajib Pajak Badan: Akta pendirian, NPWP pengurus, serta izin usaha atau surat keterangan domisili.
-
Bendahara: Surat penunjukan sebagai bendahara dan fotokopi KTP.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat, kemudian mengeluarkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelahnya.
Membuat NPWP Offline Masih Bisa Dilakukan
Bagi yang kurang nyaman dengan sistem online, pembuatan NPWP masih bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui jasa pos/ekspedisi.
Cukup isi formulir, lengkapi dokumen, dan serahkan berkasnya. Proses pembuatan tetap gratis dan biasanya selesai dalam satu hari kerja.
Penutup
Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bukti bahwa kamu sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Selain itu, NPWP mempermudah berbagai urusan keuangan dan administratif di masa depan—mulai dari mengurus kredit, membuka usaha, hingga melamar pekerjaan.
Kalau kamu belum memiliki NPWP, segera daftarkan diri melalui situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Mudah Melalui Ereg Pajak dan Coretax!
FAQ seputar NPWP dan Cara Membuatnya
Apa itu NPWP dan untuk apa fungsinya?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk mencatat seluruh aktivitas perpajakan seseorang atau badan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak.
Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP, termasuk karyawan, pelaku usaha, pekerja bebas, badan usaha, bendahara yang ditunjuk memungut pajak, dan wanita menikah yang menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah dari suaminya.
Apa saja jenis NPWP di Indonesia?
Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi untuk individu dan NPWP Badan untuk perusahaan atau lembaga yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia.
Bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/daftar. Setelah membuat akun, isi formulir pendaftaran, unggah dokumen yang diminta, lalu kirimkan berkas secara elektronik. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah melalui pos.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online?
Untuk wajib pajak pribadi, cukup menyiapkan fotokopi KTP (atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA). Jika memiliki usaha, lampirkan juga izin usaha atau surat keterangan tempat usaha. Untuk badan usaha, diperlukan akta pendirian, NPWP pengurus, serta izin usaha.
Apakah membuat NPWP online dikenakan biaya?
Tidak. Pembuatan NPWP, baik secara online maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tidak dipungut biaya alias gratis.
Berapa lama waktu pembuatan NPWP online?
Jika semua dokumen lengkap, proses penerbitan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) biasanya selesai dalam satu hari kerja. Kartu NPWP akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat wajib pajak.
Apa keuntungan memiliki NPWP?
Selain memudahkan urusan pajak, NPWP juga dibutuhkan untuk pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP, hingga urusan administrasi lain seperti paspor dan lamaran kerja. Pemilik NPWP juga dikenai tarif pajak lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP.
Apakah bisa membuat NPWP tanpa datang ke kantor pajak?
Bisa. Semua proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Registration DJP. Namun, jika ingin menyerahkan berkas secara manual, kamu bisa mengirimkannya lewat pos atau datang langsung ke KPP terdekat.
Apa yang harus dilakukan jika pendaftaran NPWP ditolak?
Jika status pendaftaran ditolak, biasanya ada data yang belum lengkap atau tidak sesuai. Kamu bisa memperbaiki data tersebut di laman history pendaftaran pada sistem e-Registration dan mengirim ulang formulir serta dokumen pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









