Akurat

Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi untuk Penyaluran Rp200 Triliun Dana SAL di Himbara

Siti Nur Azzura | 18 September 2025, 19:01 WIB
Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi untuk Penyaluran Rp200 Triliun Dana SAL di Himbara

AKURAT.CO Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), guna mengatur penyaluran Rp200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan meskipun langkah Kementerian Keuangan memindahkan dana SAL ke himbara tidak menyalahi aturan, pedoman hukum tetap diperlukan agar dana tersebut tepat sasaran. 

"Perlu guidance lah. Guidance apa? Melalui PMK. Sebab kalau tidak ada guidance-nya, kalau Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Banggar DPR: Rp200 Triliun Dana SAL di Himbara Tak Masalah, Asal Perkuat Ekonomi Rakyat

Dia menegaskan, dasar hukum penempatan dana SAL di luar Bank Indonesia sudah tercantum dalam Pasal 31 ayat 2 dan 3 Undang-Undang APBN 2025. 

Pasal tersebut mengatur bahwa dana SAL bisa ditempatkan tidak hanya di BI, tetapi juga melalui pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum yang mendapat penugasan pemerintah. 

"Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari APBN ya. Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 dan ayat 3," jelas legislator asal PDI Perjuangan itu.

Namun, Said menilai peraturan turunan berupa PMK mutlak diperlukan agar penempatan dana Rp200 triliun di himbara benar-benar bisa mendorong produktivitas, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menumbuhkan ekonomi.

"Seharusnya himbauan saya kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai partner, mitra, dan anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," tegasnya.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, dana jumbo tersebut rawan hanya dinikmati kalangan korporasi besar. Padahal, tujuan utama penempatan dana SAL adalah mendukung usaha-usaha produktif menengah dan bawah agar perekonomian bisa tumbuh lebih merata.

Baca Juga: Pemerintah Suntik KDMP Lewat SAL APBN, Dana Desa Tak Jadi Penjamin

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan perkembangan kebijakan pemerintah yang menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di himpunan bank milik negara (Himbara).

Sejak Jumat lalu, seluruh dana tersebut sudah masuk ke sistem perbankan. Dia meyakini langkah ini akan mendorong aktivitas perekonomian nasional.

"Sekarang saya duga para direktur utama bank pusing mau menyalurkan kemana. Tapi paling tidak, kalau mereka tidak bisa menyalurkan langsung, dengan dana lebih itu mereka tidak akan perang bunga lagi. Bunga akan cenderung turun, sehingga berdampak positif bagi ekonomi," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.