Akurat

Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Bisa Dipidana

Siti Nur Azzura | 27 Desember 2025, 21:10 WIB
Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Bisa Dipidana

AKURAT.CO Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, merespons tegas insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek di sebuah toko roti yang viral di media sosial belakangan.

Dia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak oleh pihak mana pun di wilayah Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Viral Nenek Ditolak Beli Roti O Pakai Uang Tunai, BI: Dilarang Tolak Rupiah

Dia mengingatkan, penolakan terhadap pembayaran menggunakan rupiah memiliki konsekuensi hukum. Merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," ujarnya.

Menurutnya, Bank Indonesia perlu berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Dia menilai, tren pembayaran digital tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi secara tunai.

"Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai," jelasnya.

Hingga kini, belum ada perubahan regulasi yang menghapus kewajiban menerima uang tunai. Oleh karena itu, seluruh pihak di Indonesia wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Kenapa Merchant Tak Boleh Tolak Uang Tunai? Ini Penjelasan Resmi BI dan Sanskinya

"Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," katanya.

Dia juga membandingkan praktik di sejumlah negara maju, yang tetap memberikan ruang bagi pembayaran tunai meski layanan non-tunai berkembang pesat.

"Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai," tambahnya.

Dia menilai, kondisi geografis dan tingkat literasi keuangan di Indonesia menjadi alasan kuat mengapa pembayaran tunai tidak boleh ditiadakan.

"Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah," ujarnya.

Dia pun meminta Bank Indonesia dan aparat terkait, menindak tegas pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan rupiah.

"Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional 'Rupiah' ditindak," pungkas Said.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.