Akurat

DMI Serukan Qunut Nazilah dan Jaga Persatuan Bangsa di Tengah Situasi Politik

Herry Supriyatna | 4 September 2025, 22:03 WIB
DMI Serukan Qunut Nazilah dan Jaga Persatuan Bangsa di Tengah Situasi Politik

AKURAT.CO Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh pengurus masjid dan umat Islam di tanah air untuk menjaga persatuan serta meningkatkan doa bagi keselamatan bangsa.

Seruan itu tertuang dalam surat bernomor 174.C/III/SE/PP-DMI/VIII/2025, yang ditandatangani Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla.

Dalam surat tersebut, PP DMI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pengurus DMI, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), takmir, dan para penggiat masjid, untuk merespons dinamika sosial-politik belakangan ini dengan sikap yang tenang, penuh persaudaraan, dan menjauhi perpecahan.

“Menyikapi dinamika sosial politik di tanah air akhir-akhir ini, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyerukan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan,” tulis Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dalam seruan tersebut, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Menko Polkam Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Pemerintah Hargai Aspirasi Publik

Selain itu, PP DMI juga mendorong umat Islam agar memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan kewaspadaan, serta melaksanakan qunut nazilah dalam shalat Subuh dan Jumat. Qunut nazilah menjadi wujud doa bersama agar bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, kekerasan, dan ketidakstabilan.

“Demi terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian masyarakat, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan, dan ma’unah-Nya,” lanjut Jusuf Kalla.

Seruan ini diharapkan dapat menjadi pegangan moral bagi umat Islam untuk terus menjaga suasana kondusif, menjauhi provokasi, serta mengedepankan nilai persaudaraan di tengah situasi sosial-politik yang memanas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.