Akurat

Kemenag: Kewenangan Pelaksanaan Haji 2026 Harus Segera Dialihkan ke Kementerian Haji

Paskalis Rubedanto | 3 September 2025, 14:52 WIB
Kemenag: Kewenangan Pelaksanaan Haji 2026 Harus Segera Dialihkan ke Kementerian Haji

AKURAT.CO Kementerian Agama menegaskan, proses peralihan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji dan Umrah harus segera dilakukan. Ini merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto, juga Undang-Undang Haji yang baru saja disahkan DPR RI.

"Itu tidak boleh ditunda. Karena itu adalah amanat dari Presiden. Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib tidak boleh menunda," kata Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i, usai rapat bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Syafi'i menjelaskan, peralihan tersebut mencakup seluruh struktur pengelolaan haji di Kemenag. Mulai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), kantor wilayah Kemenag di daerah, hingga seksi dan kabid haji serta embarkasi haji di berbagai wilayah.

Baca Juga: Di Balik Polemik Haji Khusus: Mengurai Peran Swasta dan Kontroversi Kuota

"Pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji," tegasnya.

Meski masih berproses, dia memastikan alokasi anggaran juga sudah mulai diarahkan untuk mendukung struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

Di awal, Wamenag sempat ditugaskan untuk mengawal proses transisi. Namun, kebijakan kemudian dialihkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag. 

"Karena itu saya tidak tahu persis sudah sampai mana. Tapi itu wajib diproses. Dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi dilaksanakan oleh Menteri Haji dan Umrah," pungkasnya.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Akan Menjadi One Stop Service bagi Jemaah

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang disepakati melalui pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.

Dia mengatakan, lahirnya revisi ini juga merupakan bagian dari upaya DPR mendengar aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan haji tahun lalu.

"Kita inginkan apa yang menjadi harapan semua masyarakat Indonesia. Makanya kan gini, kalau dikatakan sekarang kita itu public hearing ini, setiap tahun mendengar bagaimana keluhan masyarakat kita, umat Islam yang menyerahkan haji," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.