Akurat

Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Wahyu SK | 2 September 2025, 18:51 WIB
Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Muhammad Kholid, merespons salah satu tuntutan yang disampaikan demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia mendukung penuh aspirasi RUU Perampasan Aset tersebut karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

"Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapa pun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu," jelas Kholid, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

RUU Perampasan Aset mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia atau lolos karena alasan teknis hukum.

Baca Juga: Demokrat Siap Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ibas: Aspirasi Rakyat Harus Dijawab

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.

Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi, yakni adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi dan efektif dalam proses penegakan hukum," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Baca Juga: DPR Pilih Prioritaskan RKUHAP, RUU Perampasan Aset Butuh Pemikiran Jernih

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.

Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga: DPP IKA UII Gelar Webinar Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset

Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.

Kholid menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.

"RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi," jelasnya.

Baca Juga: Belum Ingin Terbitkan Perppu, Prabowo Pilih Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK