Demokrat Siap Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ibas: Aspirasi Rakyat Harus Dijawab

AKURAT.CO Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan partainya siap mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Ibas, regulasi ini sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan perlu segera dituntaskan untuk menjawab aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang tengah menyuarakan tuntutannya di jalan.
“Tentu kami di DPR terus mendorong dan menyusun undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat. Dan dalam hal ini, RUU Perampasan Aset sejatinya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” ujar Ibas di Cikeas, Bogor, Minggu (31/8/2025) malam.
Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan, Partai Demokrat siap ambil bagian dalam pembahasan bila regulasi ini dinilai mendesak untuk segera disahkan. Namun ia menekankan, keputusan final tetap bergantung pada kesepakatan lintas fraksi bersama pemerintah.
“Jika perampasan aset dianggap sangat diperlukan dalam waktu cepat, kami di parlemen siap membahasnya. Tetapi tentu kami juga menunggu apakah pemerintah bersama DPR sepakat menjadikannya prioritas,” tegasnya.
Ibas menambahkan, Demokrat dengan 44 kursi di parlemen akan tetap berkoordinasi dengan fraksi lain untuk memperjuangkan RUU tersebut.
“Pertanyaan serupa juga harus ditujukan ke fraksi-fraksi lain. Sebab komitmen menuntaskan RUU ini bukan hanya ada di Demokrat, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif di DPR RI,” jelasnya.
Baca Juga: Catat! Ini 8 Poin Pernyataan Prabowo Soal Demo dan Respons Pemerintah
Lebih lanjut, ia menegaskan Partai Demokrat selalu berupaya menjadi corong aspirasi rakyat, termasuk dalam isu pemberantasan korupsi.
“Demokrat ingin selalu menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. Kalau memang RUU Perampasan Aset dianggap urgent, kami siap menyambut dan mengawal,” pungkasnya.
RUU yang Lama Mandek
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Wacana ini sudah mengemuka sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo, namun selalu tersendat di meja DPR.
Aturan ini dirancang untuk memberi kewenangan negara menyita aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa menunggu putusan inkracht, selama terbukti berasal dari kejahatan.
Mekanisme yang diusulkan adalah pembuktian terbalik, di mana pemilik harta wajib membuktikan asal-usul asetnya.
Meski dianggap krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, RUU ini terus terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan resistensi sebagian elit yang khawatir terjerat aturan super ketat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









