Akurat

Apa Itu Darurat Militer? Simak Penjelasan, Syarat, dan Risikonya!

Naufal Lanten | 31 Agustus 2025, 15:48 WIB
Apa Itu Darurat Militer? Simak Penjelasan, Syarat, dan Risikonya!

AKURAT.CO Darurat militer (martial law / keadaan darurat militer) adalah status ketika sebagian kewenangan sipil dialihkan ke otoritas militer sementara karena gangguan keamanan yang dianggap melumpuhkan fungsi pemerintahan. Di Indonesia, dasar hukum untuk menyatakan keadaan bahaya — termasuk darurat militer — adalah Perppu No. 23 Tahun 1959.

Langkah ini biasanya dipertimbangkan bila kerusuhan, pemberontakan bersenjata, atau gangguan besar mengancam kelangsungan pemerintahan. Gelombang protes yang memuncak akhir Agustus 2025 — dipicu kemarahan publik setelah insiden fatal yang menewaskan seorang pengemudi ojek daring — membuka wacana publik tentang opsi respons negara, termasuk pertanyaan apakah ambang darurat militer sudah tercapai.


Apa itu “darurat militer” menurut hukum Indonesia?

Darurat militer merupakan salah satu kategori dalam kerangka keadaan bahaya yang diatur Perppu No. 23 Tahun 1959. Perppu ini membedakan antara keadaan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Bila aparat sipil tidak lagi mampu menjaga keamanan dan kelangsungan pemerintahan, kewenangan tertentu dapat dialihkan ke penguasa darurat militer di tingkat daerah. Meski begitu, Presiden dan Panglima TNI tetap memegang posisi tertinggi dalam struktur penguasaan.

Dengan kata lain, keputusan darurat militer bukan tindakan spontan tanpa aturan, melainkan langkah hukum dengan prosedur jelas (Peraturan BPK, JDIH Kemenkeu).


Kapan sebuah negara cenderung mempertimbangkan darurat militer?

Darurat militer biasanya baru dipertimbangkan ketika beberapa kondisi bergabung:

  • Aparat sipil (polisi, pemerintah daerah) gagal mengendalikan kerusuhan besar.

  • Muncul pemberontakan bersenjata atau konflik internal yang meluas.

  • Terjadi ancaman militer dari luar negeri (invasi).

  • Krisis nasional membuat layanan publik dan roda pemerintahan lumpuh.

Karena konsekuensinya sangat berat, opsi ini jarang dipilih sebagai langkah pertama. Negara biasanya memperkuat kapasitas polisi, memberlakukan pembatasan lokal, atau mengeluarkan aturan darurat sipil sebelum mempertimbangkan darurat militer (Perppu No. 23/1959).


Jika diberlakukan: apa yang mungkin terjadi dan apa batas hukumnya?

Darurat militer dapat disertai dengan penetapan jam malam, pembatasan kebebasan berkumpul, pengendalian media, penguasaan administratif oleh militer di wilayah tertentu, hingga kewenangan penahanan administratif yang lebih luas.

Namun, tindakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara memang boleh menangguhkan sebagian hak sipil (derogation) saat keadaan darurat.

Tapi ada syarat ketat: langkah harus proporsional, sementara, tidak diskriminatif, serta wajib diberitahukan ke PBB. Hak-hak tertentu seperti larangan penyiksaan dan hak untuk hidup tidak boleh dicabut sama sekali (OHCHR, Human Rights Library).


Risiko Darurat Militer secara Historis

 

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penerapan darurat militer atau keadaan darurat sering kali menghadirkan risiko yang lebih besar daripada solusi. Ada tiga bahaya utama yang tercatat dalam banyak kasus:


Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara Meluas

a. Filipina (Era Marcos, 1972–1981)

Di bawah pemerintahan militer Ferdinand Marcos, terjadi gelombang pelanggaran HAM termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pembunuhan extrajudisial. Dari tahun 1972–1975, lebih dari 50.000 orang ditahan.

Data lain menunjukkan sekitar 3.257 pembunuhan extrajudisial, 35.000 kasus penyiksaan, 737 orang hilang paksa, serta 70.000 orang dipenjara. Kebijakan yang awalnya disebut “sementara” berujung pada pelanggaran sistemik yang serius.

b. Turki (2016–2018)

Setelah percobaan kudeta, pemerintah mengumumkan keadaan darurat selama dua tahun. Presiden dan kabinet dapat menerbitkan peraturan tanpa pengawasan parlemen atau pengadilan. Lebih dari 110.000 pegawai publik diberhentikan, media dan lembaga masyarakat sipil ditutup, dan hak dasar seperti akses pengacara serta pengawasan pengadilan dicabut.

Bahkan setelah darurat berakhir, regulasi serupa justru dinormalisasi melalui undang-undang baru yang memperpanjang masa tahanan tanpa pengadilan serta membatasi kebebasan sipil.

c. Mesir (Pasca-2013)

Pemerintah Mesir memperpanjang keadaan darurat sejak 2016, memungkinkan aparat keamanan melakukan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta penghilangan paksa dengan dalih pemberantasan terorisme. Dalam satu tahun saja, tercatat lebih dari 370 kasus penghilangan paksa, termasuk anak-anak.

Ribuan warga sipil juga diadili di pengadilan militer, yang jelas melanggar prinsip peradilan adil. Demonstrasi dilarang secara ketat, dan aktivis prodemokrasi dijatuhi hukuman berat.


Erosi Institusi Demokrasi

  • Filipina: Darurat militer era Marcos mengubah sistem politik secara drastis. Parlemen dilemahkan, oposisi ditindas, dan warisan otoritarianisme sulit dihapus bahkan setelah rezim jatuh.

  • Turki: Referendum 2017 memuluskan transisi ke sistem presidensial yang memperkuat cengkeraman eksekutif. Mekanisme check and balance melemah, dan peran yudikatif serta legislatif menyusut.

  • Mesir: Peradilan militer yang dipakai untuk menghukum warga sipil, termasuk aktivis dan anak-anak, mengikis kepercayaan publik pada sistem hukum dan memperlemah supremasi hukum.


Situasi Indonesia Agustus 2025: apakah mendekati ambang darurat militer?

Akhir Agustus 2025, gelombang protes merebak di banyak kota. Pemicu utamanya adalah insiden 28 Agustus ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, dilaporkan tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob di Jakarta. Kejadian itu menyulut amarah publik dan memicu demonstrasi yang meluas ke Surabaya, Makassar, Bandung, dan sejumlah kota lain. Beberapa kantor pemerintahan dibakar, korban jiwa berjatuhan, dan ratusan demonstran ditangkap.

Presiden bahkan membatalkan kunjungan luar negeri untuk menangani situasi ini. Sementara itu, lembaga seperti KontraS melaporkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dan mendesak akuntabilitas.

Meski eskalasi nyata, penerapan darurat militer tetap membutuhkan penetapan formal berdasarkan Perppu No. 23 Tahun 1959 dan harus lolos uji proporsionalitas.


Apa yang perlu diperhatikan publik dan jurnalis?

Beberapa hal yang patut dicermati:

  • Pernyataan resmi pemerintah: apakah jelas soal dasar hukum, durasi, wilayah, serta mekanisme pengawasan.

  • Data pelanggaran HAM: dokumentasi sejak awal oleh lembaga independen seperti KontraS atau Human Rights Watch.

  • Dampak ekonomi: pergerakan nilai tukar, IHSG, dan arus modal bisa jadi indikator risiko jangka pendek.

  • Kontrol informasi: pembatasan media atau tekanan terhadap platform digital yang memengaruhi kebebasan berekspresi.


Rekomendasi singkat

Menurut Human Rights Watch, idealnya, pemerintah lebih dulu mengutamakan langkah proporsional seperti memperkuat kapasitas kepolisian, membuka jalur dialog politik, serta memastikan transparansi hukum.

Aparat harus menjaga proporsionalitas penggunaan kekuatan. Sementara itu, jurnalis dan masyarakat sipil perlu mendokumentasikan peristiwa secara aman, memverifikasi sebelum menyebarkan, serta mengedepankan keselamatan di lapangan.

Baca Juga: Demokrasi Bisa Mati Jika Polri Gagal Humanis

Baca Juga: Bolehkah Peluru Karet Ditembakkan ke Kepala? Berikut Fakta Medis dan Aturan PBB

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.