Akurat

BPKH Kembali Raih Opini WTP, Konsisten Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Wahyu SK | 26 Agustus 2025, 01:33 WIB
BPKH Kembali Raih Opini WTP, Konsisten Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

 

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.

Capaian ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut. Menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola keuangan syariah yang baik dalam mengelola dana haji umat.

Opini WTP diberikan BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama, yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, lahir dari sistem kontrol internal yang terpercaya serta didukung bukti transaksi yang valid.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Minta BPKH dan BPH Tetap Terpisah

"Alhamdulillah, raihan opini WTP ketujuh ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka tapi soal amanah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Senada dengan itu, Anggota BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban BPKH kepada publik.

"Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya," jelasnya.

Baca Juga: Ketum Muhammadiyah Tegaskan BPKH Harus Tetap Terpisah dan Independen dalam Pengelolaan Dana Haji

Perolehan Dana Kelolaan 2024

Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 juga menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun, melebihi target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dan mencatatkan pencapaian sebesar 100,99 persen.

Dengan nilai pertumbuhan sebesar 2,94 persen dari tahun 2023 senilai Rp166,74 triliun.

Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada 2024 dengan PIH (Penempatan Investasi Haji) tumbuh 2,98 persen dan DAU (Dana Abadi Umat) naik 1,05 persen.

Baca Juga: MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah

Perolehan Nilai Manfaat 2024

Laporan Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun dengan pencapaian 100,17 persen.

Nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68 persen dibandingkan tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun.

Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun.

Baca Juga: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Yield dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen dari target sebesar 6,78 persen. Ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen.

Capaian ini tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Kegiatan media briefing juga dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira dan Indra Gunawan.

Capaian WTP dan kinerja keuangan BPKH ini sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan serta berbasis digital.

Baca Juga: Gelar RUPS, BPKH Limited Catatkan Laba Bersih Rp15,5 Miliar

Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai standar akuntansi.

Bagi BPKH hal ini tidak bisa ditawar sebab laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan.

Baca Juga: Terobosan Baru di Armuzna, IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK