Pasangan Pramudya-Masyita Raih Suara Terbanyak dalam Munas X Iluni UI

AKURAT.CO Musyawarah Nasional X Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) pada 23-24 Agustus 2025 menghasilkan ketua umum periode 2025-2028, yakni Pramudya A. Oktavinanda yang meraih suara terbanyak.
Dalam Munas ke-X, Pramudya berpasangan Masyita Crystallin sebagai calon Sekretaris Jenderal Iluni UI.
"Alhamdulillah, hasil dari pemilihan, kandidat nomor 7, Pramudya A. Oktavinanda, memenangkan kontestasi dengan suara terbanyak sepanjang sejarah. Unggul hampir seribu suara dari kandidat berikutnya," ujar Campaign Manager Pram-Syita, Fauzan Zidni, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Pemilihan Iluni UI 2025 di Depan Mata, Tujuh Kandidat Siap Bertarung
Di sisi lain, Fauzan menyayangkan sikap panitia Munas X Iluni UI karena menunda penetapan ketua umum terpilih hingga satu minggu, seiring adanya protes dari kandidat lain.
Padahal, merujuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), penetapan pemenang wajib dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
"Apabila ada keberatan/sanggahan, wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat lima jam sejak hasil penghitungan suara dikeluarkan," katanya.
Baca Juga: Iluni UI: Demokrasi Harus Memanfaatkan Teknologi
Fauzan menyampaikan pihaknya juga mengalami permasalahan terkait pemungutan suara secara elektronik (e-vote) melalui UI Connect.
Namun, kubu Pram-Syita tetap komitmen menjalankan keputusan untuk penggunaan sistem tersebut karena diawasi secara bersama-sama oleh tim IT masing-masing kandidat.
"Lebih disayangkan lagi, sampai dengan sejam sebelum ditutupnya e-vote, semua IT para kandidat masih tetap menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, sehingga menjadi suatu pertanyaan kenapa di akhir voting terjadi perubahan posisi sedemikian rupa. Padahal, kita sama-sama memahami bahwa dengan selisih suara sejauh itu, tidak akan ada lagi yang bisa diubah dari kemenangan Pram," tuturnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UI (IKA PMII UI), Alfanny, mengucapkan selamat kepada Pramudya A. Oktavinanda.
Baca Juga: BTN dan ILUNI UI Beri Pelatihan Usaha Pengembang Properti
Dia pun berharap keputusan Munas Iluni UI tersebut dihormati semua pihak.
"Pemilihan Langsung (Pemila) Iluni UI telah berlangsung secara demokratis dan terbuka, menghasilkan keputusan yang harus kita hormati bersama. Atas nama keluarga besar IKA PMII UI, kami mengucapkan selamat bertugas kepada sahabat Pramudya sebagai Ketua Umum Iluni UI. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi," jelasnya.
Alfanny berharap Pramudya dapat menjadikan Iluni UI sebagai wadah pemersatu.
"Bukan hanya untuk memperkuat silaturahmi antaralumni tetapi juga untuk membangun kontribusi nyata bagi bangsa, masyarakat dan almamater tercinta," katanya.
Munas X Iluni UI dilaksankan pada 23 Agustus 2025 dengan diikuti tujuh kandidat ketua umum.
Berdasarkan hasil pemungutan suara secara elektronik (e-vote), Pramudya A. Oktavinanda meraih dukungan terbanyak dengan 6.528 suara atau 26,9 persen dari total 24.288 suara yang masuk.
Ivan Ahda meraih dukungan terbanyak kedua dengan 5.560 suara (22,9 persen). Disusul Dewi Puspitorini 4.778 suara (19,7 persen), M. Pradana Indraputra 4.716 suara (19,4 persen), Ratu (Aie) Febriana 1.642 suara (6,7 persen), Rapin Mudiardjo 611 suara (2,5 persen) dan Boni Hargens 452 suara (1,8 persen).
Pramudya A. Oktavinanda merupakan mahasiswa berprestasi utama Fakultas Hukum UI 2004 dan lulus dengan meraih cum laude.
Dalam Munas X Iluni UI, dia mengusung tagline "UI Mendominasi: Breaking Barriers, Connecting Colors."
Baca Juga: Riset FMIPA UI: Segel Botol Le Minerale Terbukti Lindungi dari Debu, Bakteri, dan Jamur
Pramudya, yang juga pendiri Kantor Hukum UMBRA, berpasangan dengan Masyita Crystallin, lulusan Fakultas Ekonomi UI dengan penghargaan cum laude.
Masyita, yang terpilih sebagai Sekjen Iluni UI 2025-2028 kini menjabat Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









