RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan di Paripurna Besok, Kementerian Haji Siap Dibentuk

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna Selasa (26/8/2025).
RUU Haji dan Umrah sudah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi VIII DPR, dalam rapat kerja bersama pemerintah.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Perpres Sedang Diproses
Kemudian, seluruh anggota Komisi VIII DPR dan pemerintah yang hadir menyetujui hal tersebut. Substansi perubahan UU tersebut, yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kuota petugas haji juga turut diatur dalam UU tersebut.
Kemudian ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tidak menjadi permasalahan di Arab Saudi.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriani Gantina, mengatakan rapat paripurna pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati, karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus
Dia menegaskan, kehadiran undang-undang baru ini penting agar pengelolaan ibadah haji lebih optimal. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan haji.
Terkait implementasi aturan setelah disahkan, Selly menjelaskan akan ada proses sosialisasi dan uji publik sebelum RUU tersebut sepenuhnya diterapkan.
"Kita serahkan kepada pemerintah kemudian juga DPR juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan uji publik, dan tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya








