Akurat

RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan di Paripurna Besok, Kementerian Haji Siap Dibentuk

Paskalis Rubedanto | 25 Agustus 2025, 14:16 WIB
RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan di Paripurna Besok, Kementerian Haji Siap Dibentuk

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna Selasa (26/8/2025).

RUU Haji dan Umrah sudah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi VIII DPR, dalam rapat kerja bersama pemerintah. 

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Perpres Sedang Diproses

Kemudian, seluruh anggota Komisi VIII DPR dan pemerintah yang hadir menyetujui hal tersebut. Substansi perubahan UU tersebut, yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kuota petugas haji juga turut diatur dalam UU tersebut.

Kemudian ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tidak menjadi permasalahan di Arab Saudi.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriani Gantina, mengatakan rapat paripurna pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati, karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus

Dia menegaskan, kehadiran undang-undang baru ini penting agar pengelolaan ibadah haji lebih optimal. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan haji.

Terkait implementasi aturan setelah disahkan, Selly menjelaskan akan ada proses sosialisasi dan uji publik sebelum RUU tersebut sepenuhnya diterapkan.

"Kita serahkan kepada pemerintah kemudian juga DPR juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan uji publik, dan tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.