Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial, yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," ujar pria yang kerap disapa Once itu, di sela penutupan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Soroti Polemik Royalti Musik, Deolipa Yumara Minta LMKN Diaudit
Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan dan akuntabel serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
Once juga mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, realtime dan terpercaya, termasuk pihak penyedia sistem yang objektif dan transparan.
Selain itu, Once mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan dan pemegang hak rekaman.
Baca Juga: Kisruh Royalti, Fadli Zon: Kita Duduk Bersama Nanti
Ia juga menjelaskan kemungkinan revisi tarif pemungutan royalti apabila diperlukan dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.
"Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara serta publik pengguna musik," kata politisi PDIP itu.
Once berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat.
Baca Juga: Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tak Kena Royalti
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antarlembaga terkait royalti, ia optimistis ekosistem musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







