Pertahankan TORA, Badan Bank Tanah Tolak Penambahan Lahan untuk Lanud di IKN

AKURAT.CO Badan Bank Tanah telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, untuk membahas sejumlah isu strategis di bidang pertahanan dan pertanahan.
Salah satunya, terkait dengan permohonan penambahan lahan untuk pembangunan Lanud seluas 600 hektar (Ha) di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah sangat mendukung upaya TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Dukung Program 3 Juta Rumah hingga Sekolah Rakyat di Sigi
Hal ini diimplementasikan melalui penyediaan lahan seluas 50 Ha, yang termasuk dalam luasan Bandara Internasional IKN seluas 621 Ha untuk pembangunan Lanud kepada TNI AU.
Dia menjelaskan, permohonan penambahan luasan lahan berada di area yang telah diperuntukkan sebagai kawasan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), sebagaimana sudah dituangkan dalam rencana induk (masterplan) Badan Bank Tanah di PPU.
"Reforma Agraria merupakan salah satu pilar kesejahteraan rakyat. Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan program baik dari pemerintah tersebut. Komitmen yang telah kami sosialisasikan kepada subjek reforma agraria di PPU ini harus kami jaga," ujar Parman dalam keterangan persnya, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Badan Bank Tanah Siapkan 1.550 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan di Sulteng
Dia khawatir bila terjadi perubahan pengalokasian objek TORA, berpotensi memicu gejolak sosial dari masyarakat yang menjadi subjek penerima RA.
"Badan Bank Tanah telah memiliki masterplan, yang mana peruntukannya sudah disesuaikan dengan RTRW, serta masyarakat telah mengetahui lahan yang akan mereka dapatkan melalui program reforma agraria," jelas dia.
Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di PPU seluas 4.162 Ha. Dari jumlah luasan tersebut, sebanyak 1.873 Ha telah dialokasikan untuk reforma agrarian, 621 Ha untuk Bandara Internasional Nusantara, kepentingan umum seluas 379 Ha, jalan bebas hambatan seluas 135 Ha, 3 Ha untuk kepentingan sosial dan area pengembangan 1.070 Ha serta badan air seluas 84 Ha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









