Komisi XIII DPR Kritisi WAMI Soal Royalti Musik di Pernikahan: Tak Semua Harus Dikomersialkan

AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengkritisi wacana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI), untuk memungut royalti musik kepada pengantin sebagai penyelenggara, bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil di sebuah acara pernikahan.
Menurutnya, keharusan membayar royalti pemutaran lagu dalam sebuah acara pernikahan dinilai tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong dan musyawarah.
"Pancasila kita menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes, tidak mau ‘Exploitation De L'Homme Par L'Homme," kata Willy, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: PSSI Minta Aturan Royalti Lagu Nasional di Pertandingan Timnas Indonesia Dihapus, Tak Produktif!
Dia mengakui hak cipta harus dihormati, namun tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersilkan, khususnya dalam kegiatan sosial.
"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersial, karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial," imbuhnya.
Sebagai informasi, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.
Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olah raga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.
"Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ucapnya.
Polemik soal royalti musik ini sudah berlangsung beberapa waktu belakangan. Bahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengajukan gugatan kepada restoran terkait persoalan ini.
Baca Juga: LMKN Harus Benahi Sistem Aturan Royalti, Yanuar Arif: Jangan Bikin Kegaduhan!
Dampaknya, restoran berskala kecil, kafe, dan UMKM lainnya merasa khawatir mengingat mereka juga disebut akan dikenakan royalti saat memutar musik. Bahkan saat mereka memilih memutar suara alam seperti kicauan burung pun, LMKN juga mengatakan pemilik usaha termasuk UMKM tetap harus membayar royalti.
Isu ini semakin melebar setelah banyaknya laporan dari pemilik usaha yang mendapat 'surat cinta' dari LMKN.
Baru-baru ini, seorang pria yang mengelola hotel kecil bahkan merasa heran atas tindakan LMKN yang meminta pembayaran penggunaan musik. Hotelnya dikirimi surat somasi karena dianggap telah menggunakan musik tanpa membayar royalti ke LKMN.
Pria tersebut mengatakan bahwa hotel yang dia kelola tidak pernah memutar musik seperti yang tertulis dalam surat somasi. Ia menunjukkan suara burung yang menjadi latar di hotelnya merupakan kicauan burung asli, bukan suara dari pemutar musik.
Sejumlah hotel di Mataram, NTB, juga mengaku kaget karena mendapat tagihan royalti dari LMKN padahal tidak memutar musik sebagai suara latar. Alasan LMKN adalah, karena pihak hotel menyediakan TV di setiap kamar yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.
Baca Juga: Kenapa Royalti Musik Harus 100% untuk Pencipta Lagu? Ini Alasannya!
Karena itu, dia bersepakat adanya pengaturan yang jelas dan tegas terkait masalah royalti melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi aturan ini tengah menjadi pembicaraan yang akan dibahas oleh Komisi X DPR.
"Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR," tegasnya.
"Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









