Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, yang dipenuhi tumpukan gula pasir belum terjual.
Sementara, di sisi lain, gula rafinasi membanjiri pasar.
Untuk itu, Nasim Khan mendesak pemerintah turun tangan mengatasi persoalan tersebut.
Baca Juga: Hentikan Kasus Impor Gula
Kondisi itu terungkap dalam acara audiensi Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan general manager pabrik gula di Regional IV Jawa Timur, di Pabrik Gula (PG) Prajekan, Bondowoso, pada Minggu (10/8/2025).
Dari pertemuan tersebut, terungkap angka-angka yang mencengangkan.
Di PG Prajekan, sebanyak 4.600 ton gula belum terjual, senilai sekitar Rp 60 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Film Pabrik Gula Bergenre Horor yang Resmi Tayang di Netflix, Klik Ini Link Nontonnya!
PG Assembagoes, Situbondo, sebanyak 5.000 ton gula tersisa di gudang atau setara Rp50 miliar.
Kemudian di PG Panji, sebanyak 2.500 ton gula menumpuk, nilainya sekitar Rp36 miliar. Dan di PG Wringin Anom, sebanyak 3.900 ton gula tidak terserap pasar selama delapan periode terakhir.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan petani tebu. Sebab, hasil panen yang sudah digiling belum dibayar, sementara beban biaya produksi terus menghimpit
Baca Juga: CKG di Bojonegoro: Menko PMK Temukan Anak-anak Kegemukan dan Gula Darah Tinggi
"Ini ibarat nyawa di tenggorokan. Petani sudah menunggu pembayaran tapi gula tidak laku di pasaran," kata Chandra Sakri Widjaja, selaku GM PG Prajekan.
Masalah ini dipicu oleh peredaran gula rafinasi di pasar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.
Gula rafinasi dikenal berwarna lebih putih, memiliki rasa yang tidak semanis gula pasir biasa dan harganya lebih murah.
Baca Juga: Rekomendasi Susu Bubuk Tinggi Protein dan Rendah Gula Harga Ramah di Minimarket
Di pasaran, gula rafinasi dijual sekitar Rp13.600 per kilogram, sedangkan gula produksi pabrik rakyat berada di kisaran Rp14.400.
Harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.500 per kilogram.
Akibat stagnasi penjualan, pembayaran kepada petani tertunda.
Baca Juga: Swasembada Gula Jadi Target Nasional, Gibran: Anak Muda Harus Pimpin Revolusi Pertanian
GM PG Assembagoes, Mulyono, mengaku sudah empat periode giling belum bisa membayar petani.
Petani belum menerima pembayaran, padahal tebu mereka sudah digiling. Bahkan, sisa gula dari musim giling sebelumnya masih mencapai 140 ribu ton yang belum terserap pasar.
Sepekan lalu, pengurus APTRI Pusat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembelian sementara gula oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggunakan dana dari Danantara.
Baca Juga: Penghitungan BPKP Menyesatkan, Impor Gula Tom Lembong Justru Untungkan Negara Rp901 Miliar
Skema ini diharapkan bisa membantu mengosongkan gudang dan memberi nafas segar pada petani.
Namun, legislator Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa ini hanya solusi jangka pendek.
Komisi VI akan mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan itu, sehingga gula yang menumpuk di gudang bisa segera terjual dan para petani bisa mendapatkan bayaran.
Baca Juga: Pemerintah Kejar Target Swasembada Gula, Wapres: Paling Lambat Tercapai di 2027
"Kalau bisa tidak menunggu minggu depan, besok pun harus ada keputusan. Di regional ini saja, ratusan miliar rupiah belum terbayar. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Nasim Khan.
Nasim Khan menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan gula nasional tanpa harus bergantung pada impor, asalkan tata niaga diatur dengan benar dan petani diberi perlindungan harga.
"Kami yakin SDM kita siap untuk swasembada. Tapi kalau pasar dibanjiri rafinasi, petani kita akan kehilangan semangat," pungkas wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur III itu.
Baca Juga: Desa di Banyumas Tembus Pasar Dunia, Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









