Kenapa Gaji Guru dan Dosen Kecil? Sri Mulyani Ungkap Alasannya

AKURAT.CO Kenapa gaji guru dan dosen di Indonesia masih tergolong kecil, padahal anggaran pendidikan 2025 sudah tembus Rp724,3 triliun? Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menyoroti pentingnya sistem insentif berbasis kinerja agar anggaran besar benar-benar berdampak pada mutu pendidikan nasional.
Alasan Gaji Guru dan Dosen Masih Kecil di Tengah Anggaran Fantastis
Dalam forum nasional itu, Sri Mulyani mengakui bahwa banyak suara publik—terutama di media sosial—yang merasa profesi guru dan dosen kurang dihargai. Salah satu alasannya: gaji dan tunjangan mereka yang dinilai masih belum layak.
“Banyak yang mengatakan di media sosial, profesi dosen atau guru kurang dihargai karena gajinya kecil,” ujar Sri Mulyani.
Namun menurutnya, pemerataan insentif tidak cukup. Pemerintah harus mulai menerapkan sistem yang adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi nyata dari para pendidik.
Gaji Bukan Cuma Masalah Uang, tapi Sistem Insentif yang Lemah
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi guru dan dosen seharusnya tidak hanya didasarkan pada status profesi semata. Ada tanggung jawab dan indikator kinerja yang perlu menjadi acuan.
“Begitu menjadi dosen mendapat hak tunjangan, tapi kinerjanya tetap harus diukur,” tegasnya.
Hal ini juga menunjukkan bahwa anggaran besar tanpa sistem distribusi yang tepat hanya akan menjadi angka tanpa makna.
Ke Mana Saja Alokasi Anggaran Pendidikan Rp724,3 Triliun?
Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan 20% dari total belanja negara untuk sektor pendidikan. Ini beberapa rincian program yang menyedot dana tersebut:
-
KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa
-
PIP untuk 20,4 juta siswa
-
BOS untuk 9,1 juta siswa
-
BOPTN untuk 197 kampus negeri
-
Tunjangan profesi guru non-PNS bagi 477.700 guru
-
Sertifikasi guru untuk 666.900 orang
-
Pembangunan & rehabilitasi 22.000 sekolah
-
Program baru: Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa
Tak hanya itu, dana abadi pendidikan juga naik signifikan—dari Rp154,1 triliun ke target Rp175 triliun. Dana ini digunakan untuk beasiswa LPDP dan riset yang telah memberangkatkan ribuan pelajar ke kampus top dunia seperti Harvard, MIT, dan Oxford.
Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Juli 2025, Ada Kenaikan?
Baca Juga: Berapa Gaji Presiden dan Wapres RI? Ini Rinciannya Berdasarkan Aturan Resmi
Tantangan Besar: Apakah Kita Menghargai Prestasi atau Sekadar Meratakan?
Pernyataan Sri Mulyani mengarah pada satu pertanyaan reflektif:
“Apakah kita memberi penghargaan atas prestasi, atau hanya membagi uang demi pemerataan?”
Ia menilai, jika anggaran besar tidak digunakan untuk membangun sistem insentif yang adil, maka tidak akan muncul dorongan untuk meningkatkan kualitas. Ini yang membuat ekosistem pendidikan stagnan meski dananya luar biasa besar.
Harapan Pemerintah: Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Untuk mengakselerasi pengembangan SDM unggul dan riset, pemerintah juga menyiapkan insentif riset untuk industri. Melalui skema super tax deduction hingga 300%, Sri Mulyani berharap akan ada lebih banyak kolaborasi antara sektor pendidikan dan industri.
Dengan pendekatan ini, diharapkan akan terjadi percepatan dalam pengembangan sains, teknologi, dan inovasi nasional.
Kesimpulan: Dana Besar Tak Cukup, Harus Ada Perubahan Sistem
Besarnya anggaran pendidikan Indonesia seharusnya bisa menjadi katalis untuk perbaikan menyeluruh dalam dunia pendidikan. Tapi seperti yang ditegaskan Sri Mulyani, kesejahteraan guru dan dosen tak akan naik signifikan tanpa perubahan sistem insentif dan penilaian kinerja.
Kalau kamu tertarik dengan perkembangan seputar kebijakan pendidikan dan nasib guru di Indonesia, pantau terus update terbaru di Akurat.co!
Baca Juga: Merasa Gaji UMR Indonesia Terlalu Rendah dan Tidak Cukup? Ini 5 Faktor Utamanya
Baca Juga: 853 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 telah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









