Pemerintah Perlu Sosialisasi Masif demi Wujudkan Zero ODOL di 2027

AKURAT.CO Pemerintah diminta menyiapkan teknis pelaksanaan dan sosialisasi secara masif, terkait kebijakan penerapan zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada tahun 2027.
Anggota Komisi V DPR RI, Syarifuddin, mengatakan larangan truk ODOL penting diterapkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
Dia menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya reformasi sektor transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan. Namun, dia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Tim Bersama Menuju Zero ODOL 2027
"Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027. Tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini," ujar Syafiuddin, Selasa (5/8/2025).
Dia menyatakan, sosialisasi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah. Dengan begitu, adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi gejolak di lapangan.
Dia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema dukungan bagi pelaku usaha logistik yang terdampak, seperti akses pembiayaan untuk peremajaan armada, insentif pajak, atau program pelatihan sopir.
Kebijakan zero ODOL merupakan larangan total bagi kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan standar, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Kunci Atasi Truk ODOL
"Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat larangan truk ODOL di jalan raya resmi berlaku mulai 2027. Kesepakatan itu muncul setelah pembahasan final antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut. Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso mengatakan bahwa para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









