Akurat

Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, DPR: Tak Masalah Selama Tak Timbulkan Perpecahan

Ahada Ramadhana | 4 Agustus 2025, 23:26 WIB
Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, DPR: Tak Masalah Selama Tak Timbulkan Perpecahan

AKURAT.CO Viralnya aksi pengibaran bendera bajak laut ala anime One Piece menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menuai beragam respons publik.

Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan dan memicu kekhawatiran akan potensi pemecah belah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi fenomena tersebut dengan menegaskan bahwa penggunaan bendera One Piece sejatinya tidak menjadi persoalan, selama tidak disalahgunakan.

“Benderanya tidak ada masalah. Tapi kalau bendera itu digunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan hal-hal yang bisa memecah belah bangsa, itu yang menjadi persoalan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang menyukai One Piece dan menjadikan simbol bajak lautnya sebagai ekspresi kecintaan terhadap tokoh animasi, bukan simbol perlawanan terhadap negara.

“Banyak yang suka kartunnya, dan itu bagian dari kreativitas. Jadi selama tidak digunakan untuk tujuan negatif, ya tidak apa-apa,” tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Wednesday Season 2 di Netflix, Jangan Sampai Kelewatan!

Senada dengan Dasco, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kreatif generasi muda yang tak akan menggantikan kecintaan masyarakat terhadap Merah Putih.

“Kami percaya rakyat Indonesia mencintai negeri ini. Mereka mensyukuri kemerdekaan yang diraih dengan perjuangan dan pengorbanan,” kata Muzani, Minggu (3/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap menjadi fondasi perayaan kemerdekaan, sekalipun dibarengi dengan berbagai bentuk ekspresi budaya populer.

“Bentuknya boleh kreatif, tapi semangatnya tetap merah putih. Harapan kita, Indonesia terus jaya dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.