DPR Ingatkan Kesepakatan Transfer Data Warga RI ke AS Harus Sesuai UU

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut menyebutkan, pengiriman data pribadi kepada pengendali dan/atau prosesor di luar Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan syarat yang berlaku.
Dalam melakukan transfer data pribadi ke luar negeri, pengendali wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali dan/atau prosesor yang menerima, mempunyai pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data WNI ke AS, Semua Berdasarkan Persetujuan
"Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave di Gedung Parlemen DPR/MPR RI Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, UU PDP harus menjadi pegangan pemerintah bagi memiliki otoritas dan standarisasi dalam perlindungan data pribadi masyarakat.
Dia menegaskan bahwa segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan dalam undang-undang. Karenanya, segala kebijakan yang diambil harus berlandaskan dengan undang-undang di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS.
"Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Pihaknya pun belum dapat memastikan kewenangan transfer data tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. “Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover," tegasnya.
Baca Juga: AS Bakal Kelola Data Masyarakat Indonesia, DPR Desak Pemerintah Transparan dan Hati-hati
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Gedung Putih mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS). Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu AS.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya.
Pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital AS. Perusahaan-perusahaan AS telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









