Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data WNI ke AS, Semua Berdasarkan Persetujuan

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke pihak asing, termasuk Amerika Serikat, tidak dilakukan oleh institusi negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyerahan data tersebut terjadi atas persetujuan masing-masing individu, terutama ketika masyarakat mengakses layanan digital lintas negara.
"Sebetulnya data ini diisi oleh masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program atau layanan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Perundingan IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir, Menko Airlangga: Indonesia Mitra Strategis Eropa
Fenomena ini, kata Airlangga, merupakan praktik umum dalam era digital. Masyarakat kerap memberikan data pribadi seperti alamat surat elektronik (email), nama lengkap, dan lokasi ketika mendaftar atau menggunakan layanan media sosial, situs berita, hingga aplikasi global.
"Kadang-kadang saat kita mau subscribe media atau membaca berita, kita diminta masukkan email. Kalau tidak, beritanya tidak bisa ditampilkan. Ini adalah praktik yang lazim dan dilakukan berdasarkan consent atau persetujuan masing-masing individu," ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kebocoran data lintas negara, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur hal tersebut. Salah satunya terkait pengelolaan cross-border data flow, atau lalu lintas data lintas negara.
Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan RI Tak Kena Tambahan Tarif Trump 10 Persen Meski Gabung BRICS
Menurut dia, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti protokol lokal jika ingin mengakses atau mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
"Protokolnya sudah kita siapkan. Sama seperti yang digunakan di Nongsa Digital Park, karena itu juga kawasan lintas negara. Jadi sebetulnya semua sudah diatur dalam kerangka regulasi kita," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Airlangga, terus mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penegakan regulasi ini menjadi krusial untuk menjaga kedaulatan data dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








