Jamin Kesejahteraan, IPN Minta PPPK Guru dan Tenaga Pendidikan Diangkat Jadi PNS

AKURAT.CO Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) mendesak pemerintah, agar para guru dan pengajar pendidikan yang berstatus PPPK dapat menjadi ASN sepenuhnya dengan kewenangan yang sama.
"Kenapa kita itu meminta jadi ASN? Memang benar, kami sudah ASN, tapi ASN itu ternyata dibagi dua. Ada ASN PPPK, ada ASN PNS. Dan juga kewenangannya juga terbagi," kata Ketua Umum IPN, Hasna, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Terus kami lagi ada namanya PPPK ini nanti dibagi lagi. Ada namanya full time, ada namanya part time. Loh, kenapa kami guru ini sebagai garda terdepan mendidik, mencerdaskan anak bangsa dibuat kotak-kotak seperti ini?" keluh dia.
Baca Juga: Mudah! Cara Aktivasi MFA dan Login ASN Digital untuk Semua ASN, PNS, dan PPPK
Dia pun meminta kepada Komisi X DPR RI, agar dapat menjembatani keluhannya terhadap pemerintah untuk memperjelas status kontrak yang selama ini dirasakan para guru dan pengajar di daerah.
"Jadi maksud saya, cobalah pemerintah tolong kami dan dari Komisi X ini menjembatani kami, supaya kita tidak khawatir tentang bagaimana sistem kontrak ini," ujarnya.
Sementara itu, salah satu Perwakilan IPN dari Kabupaten Karimun, Mahadi, menjelaskan terdapat enam faktor yang menjadi dasar pihaknya mendesak peralihan ASN guru PPPK dan tenaga kependidikan menjadi PNS. Pertama, tidak adanya payung hukum dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak pesangon setelah pensiun.
"Mungkin wacana-wacana pesangon, tapi undang-undangnya kan belum begitu jelas juknis atau PP turunannya," ujarnya.
Baca Juga: Doa Agar Lolos Seleksi PPPK, Insya Allah Manjur
Kedua, tidak adanya kepastian jenjang karir, sedangkan banyak guru yang sudah S2/S3. "Kami mentok bapak Ibu, S1 itu di golongan 9. Jadi tidak akan naik lagi ke golongan 10, 11, 12 seperti PNS. PNS bisa naik setiap tahunnya melalui uji kompetensi. Sedangkan kami mentok," jelas dia.
Ketiga, keterbatasan untuk dapat mengembangkan kompetensi. Terdapat tiga golongan, yaitu PNS, PPPK, dan non ASN yang dipastikan yang diajukan pimpinan untuk mengikuti kompetisi ialah PSN.
"Di sekolah itu ada tiga golongan. Golongan pertama itu anak kandung kami bilang PNS, golongan kedua P3K, golongan ketiga non ASN. Jadi kalau seandainya pengembangan kompetensi biasanya tetap pimpinan kami memerintahkan untuk PNS dulu prioritas, ketimbang kami," ujarnya.
Keempat, berdampak terhadap kualitas pendidikan dan generasi emas 2045. Kelima, timbul kekhawatiran bagi guru PPPK dalam hal kontrak.
Baca Juga: Ini Syarat PPPK Kejaksaan 2025 dan Jadwal Pendaftaran Resmi, Cek Sekarang!
"Gimana Bapak Ibu kami mau tenang, sedangkan kami tidak tahu kontrak kami ini disambung ataupun tidak. Jadi berilah kami ketenangan bapak ibu Dewan kami yang terhormat salah satunya ke PNS," kata dia.
Terakhir, IPN juga meminta pemerintah harus menyelesaikan semua persoalan tentang guru dan tenaga kependidikan baik honorer dan sudah ASN PPPK.
"Kami tidak ada jenjang karir, Pensiun untuk PNS ada, kami belum jelas. Karena sudah banyak teman-teman kami di tahap 1 yang 2019 yang K2 kemarin sudah pensiun tidak ada dapat apa-apa," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









