Akurat

Ditugaskan Mengurus Papua, Peluang Wapres Gibran Buktikan Kapasitasnya

Atikah Umiyani | 11 Juli 2025, 14:44 WIB
Ditugaskan Mengurus Papua, Peluang Wapres Gibran Buktikan Kapasitasnya

AKURAT.CO Penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto kepada wakilnya Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus Papua dinilai sebagai kesempatan strategis bagi sang wakil presiden.

Menurut analis komunikasi politik, Hendri Satrio, penugasan tersebut semestinya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Gibran untuk melakukan gebrakan yang signifikan bagi masyarakat.

"Sebetulnya penugasan dia (Gibran) ke Papua itu bagus. Bagus untuk dijadikan peluang buktikan kapasitas diri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Di sisi lain, Hendri menilai bahwa ini juga menjadi momen yang pas bagi Gibran untuk membuktikan kinerja kepada generasi muda yang selama ini telah memberi dukungan.

Baca Juga: Gibran Urus Papua Jadi Bukti Keseriusan Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan

"Sekaligus begini, Mas Gibran itu kan mengakunya anak muda, dipilihnya sama anak muda. Beban dia membuktikan bahwa dia bisa kerja itu bukan ke generasi yang lebih senior, tapi justru ke anak-anak muda yang seumuran dia dan di bawahnya Gibran lagi. Jadi kalau dia gagalnya di wapres, otomatis susah anak muda diterima lagi," jelasnya.

Hendri menambahkan, sejauh ini publik lebih sering melihat Gibran dalam kegiatan seremonial, seperti pidato atau acara publik, yang tidak mencerminkan kontribusi substansial terhadap penyelesaian masalah nasional.

Penugasan ke Papua, yang mencakup isu pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat bisa menjadi momen krusial untuk Gibran membuktikan kapasitasnya sebagai Wapres RI.

"Maka kemudian begitu ada penugasan dari Pak Prabowo, ini ada harapan dari rakyat 'wah ini dia nih, pembuktian Mas Gibran nih, kerja nih dia nih, beres enggak nih.' Itu kan keren tuh, pembuktian Gibran, tugas beneran dari Presiden" ungkap Hendri.

Baca Juga: Dorong Kain Lurik Mendunia, Gibran Gandeng Anak Muda Ciptakan Desain Kekinian

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya soal penugasan Gibran dalam mengurus percepatan pembangunan Papua.

Terkait penugasan itu, Yusril menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, bukanlah Gibran.

Menurut Yusril, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mengurus pembangunan di Papua didasarkan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua diatur tentang keberadaan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Gibran Enggak Pindah

"Badan khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.

Dia menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan peraturan pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan peraturan pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai ketua badan khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," Yusril menerangkan.

Baca Juga: Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua

Lanjutnya, seorang Wakil Presiden punya tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya adalah di ibu kota negara mengikuti kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Baca Juga: Penanganan Papua oleh Gibran Sesuai Amanat UU, Bukan Penugasan Presiden

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Namun, seperti dijelaskan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan oleh wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

Baca Juga: Mensesneg Klarifikasi Isu Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua: Hanya untuk Operasional Tim Percepatan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK