Akurat

DPR Dukung Penambahan Anggaran Rp1,3 Triliun untuk Kementerian P2MI

Paskalis Rubedanto | 9 Juli 2025, 20:18 WIB
DPR Dukung Penambahan Anggaran Rp1,3 Triliun untuk Kementerian P2MI

AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa Komisi IX DPR mendukung tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun lebih untuk tahun 2026.

"Pagu indikatif yang didapatkan kementerian, itu ada Rp285 miliar. Dan sudah kita rapatkan dengan teman-teman Komisi IX, prinsipnya menerima, sekaligus memberi dukungan atas usulan kementerian untuk menambah sebanyak Rp1,3 triliun lebih, dan disepakati oleh Komisi IX," ujar Karding usai rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dari Rp285 miliar pagu indikatif, sekitar 92 persen atau Rp200 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan dukungan operasional. Sedangkan anggaran untuk pelindungan, penempatan, pemberdayaan, dan kegiatan lainnya hanya sekitar Rp2 miliaran, yang dinilai masih sangat minim.

Baca Juga: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun di 2026 untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

"Relatif memang anggaran untuk pelindungan, anggaran untuk penempatan, anggaran untuk pemberdayaan, dan anggaran lain relatif hanya Rp2 miliaran," jelasnya.

Oleh karena itu, tambahan anggaran yang disepakati akan diarahkan untuk mendukung prioritas kementerian, terutama pada sektor penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Kita alokasikan yang terbesar ke Dirjen Promosi dan Kerjasama, karena kita ingin mendorong penempatan pekerja migran ke luar negeri agak serius, dengan tingkat kualitas yang bagus, artinya skill," ucapnya.

Dengan tambahan ini, KP2MI juga berharap dapat memperbaiki sistem pelayanan, mencegah prosedur ilegal, serta menciptakan tata kelola yang lebih efisien, mudah, dan murah bagi calon pekerja migran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.