Putusan MK Bikin Pemilu Lebih Efisien dan Efektif

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu 2029 dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dan lokal. Putusan ini dinilai lebih ideal dalam mensukseskan keberlangsungan pemilu.
"Putusan MK ini lebih ideal walaupun putusan ini berubah-berubah terus," kata Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Sabtu (28/6/2025).
Dengan putusan ini diyakini masyarakat dapat lebih fokus dengan isu dan proses setiap pelaksanaan. Misalnya, saat pelaksanaan pemilu nasional, maka pemilih akan fokus pada pemilihan DPR, DPD dan Presiden.
"Kemudian lalu fokus memperhatikan persoalan lokal saat memilih calon kepala daerah dan anggota DPRD," ucapnya.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Peluang Emas Benahi Sistem Politik dari Hulu ke Hilir
Dia juga menyatakan, keputusan MK ini dapat membuat penyelenggaraan pemilu dapat lebih efektif dan efisien. Dari segi partisipatif, putusan ini juga dapat meminimalisir jatuhnya korban seperti pelaksanaan yang dahulu-dahulu.
"Selain itu, penyelenggara juga bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. Tidak perlu lagi banyak korban yang jatuh hanya karena pemilu," jelasnya.
Dia menegaskan, seyogyanya putusan MK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR agar disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu.
Putusan yang dibacakan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









