DPR Siap Bahas RUU KUHAP, Dasco: Partisipasi Publik Sudah Maksimal

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera dimulai dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah telah rampung dan sudah diterima DPR.
"Pihak DPR sudah melakukan partisipasi publik dengan pendapat dari masyarakat dengan bahan yang sudah cukup dikumpulkan. Pihak pemerintah dalam menyusun DIM (RUU KUHAP) itu, juga kemudian minta partisipasi publik dan alhamdulillah sudah selesai," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Pembahasan Bisa Segera Dimulai
Menurut Dasco, pembahasan perdana RUU KUHAP antara pemerintah dan DPR akan dijadwalkan pada pekan depan dalam forum rapat kerja (raker).
"DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim. Dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," ujarnya.
Saat ditanya soal pasal-pasal krusial dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan, Dasco mengatakan, hal tersebut akan terlihat jelas dalam proses pembahasan yang bersifat terbuka.
Baca Juga: Meski Masih Reses, Komisi III DPR Tetap Kebut RUU KUHAP Pekan Depan
"Saya tidak terlalu hafal pasal-pasal yang krusial tapi nanti bisa dilihat karena pembahasannya transparan terbuka dan juga kita sudah minta setiap perkembangan ditampilkan di web yang disediakan untuk itu," jelasnya.
Lebih lanjut, DPR tetap membuka ruang partisipasi publik, bahkan selama masa reses.
Dasco menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses legislasi yang menyangkut hukum acara pidana.
Baca Juga: YLBHI Kritik Proses RUU KUHAP: Tertutup dan Berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan
"Masa reses kita minta tetap memberikan waktu untuk publik memberikan masukan," katanya.
Mengenai target penyelesaian RUU KUHAP, Dasco mengaku tidak ingin terburu-buru.
Meskipun sempat direncanakan untuk disahkan berbarengan dengan KUHP baru pada akhir 2025, dia menegaskan bahwa kualitas pembahasan lebih diutamakan daripada kejar tenggat.
Baca Juga: AJI Soroti RUU KUHAP: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
"Soal target saya akan lihat, kita akan lihat sama-sama perkembangan pembahasan. Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU KUHAP merupakan revisi menyeluruh terhadap hukum acara pidana Indonesia yang sudah berlaku sejak tahun 1981.
Pembaruan ini dianggap penting untuk menjawab tantangan zaman dan menjamin perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: Pimpinan DPR Serahkan Pembahasan RUU KUHAP ke Komisi III, Bukan Baleg
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









