7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan JKN Dinonaktifkan, DPR: Pemerintah Jangan Gegabah

AKURAT.CO Pemerintah menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mempertanyakan validasi data yang digunakan pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK tersebut. Sebab, data tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta dinilai sudah sejahtera.
Dia menekankan, pemerintah harus betul-betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan. Menurutnya, penonaktifan harus berdasarkan realitas yang ada.
Baca Juga: Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Daftar Nama Penerima bsu.kemnaker.go.id Hari Ini!
"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?" kata Nurhadi, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, pemerintah seyogyanya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit. Bukan sebaliknya, mengurangi jumlah peserta penerima bantuan.
Terkait hal ini, Nurhadi meminta Pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Menurutnya, Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan.
"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat. Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna," ujarnya.
Dia pun mendorong, pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Serta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.
"Kami mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses, agar masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi juga meminta Pemerintah pusat dan daerah, untuk duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Jika BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Cair? Cek Ini Solusinya dari Kemnaker
"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," pesan Nurhadi.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK terhadap 7,3 juta warga tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi itu, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Perubahan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN mengakibatkan sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan status JKN-nya. Sebab nama-nama peserta dimaksud tidak ada dalam DTSEN.
Pembaruan data PBI JK disebut akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









