DPR dan Pemerintah Bahas Krisis Pulau Enggano, Terisolasi Akibat Pendangkalan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyelesaikan kasus Pulau Enggano yang akan dibahas hari ini bersama pemerintah.
"Saya sudah diminta oleh Mbak Puan untuk mewakili DPR kita akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah untuk penyelesaian tuntas masalah Enggano mudah-mudahan pada hari ini semua langkah-langkah yang akan diambil dituntaskan dalam rapat koordinasi pada hari ini," kata Dasco usai menghadiri sidang paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan, Ketua DPR juga meminta untuk berkomunikasi kepada Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, PT Pelindo sampai saat ini masih melakukan pengerukan pendangkalan pelabuhan.
Baca Juga: Miris, Krisis Transportasi di Pelabuhan Pulau Baai, Masyarakat Adat Enggano Rugi Rp2 Miliar per Bulan
Sementara itu, Puan menuturkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah mendiskusikan secara informal untuk dapat bersama-sama menyelesaikan kasus ini secara cepat.
"Terkait dengan Enggano pemerintah bersama DPR sudah berbicara secara informal dan kita akan menyelesaikan hal itu secepat-cepatnya dengan baik dan tentu saja masalah-masalah pulau itu jangan sampai terjadi lagi. Untuk lebih detailnya karena kami meminta Pak Dasco untuk berkomunikasi terkait masalah Enggano supaya bisa diselesaikan dengan baik," jelas dia.
Diketahui, Pulau Enggano merupakan salah satu pulau terluar Indonesia, berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Luasnya 400,6 km² dan berjarak 130 mil laut dari Kota Bengkulu.
Sementara itu, pelayanan transportasi laut dari dan ke Enggano terputus sejak akhir Maret 2025. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Berbagai pihak termasuk PT Pelindo dan KSOP Kelas III telah mencari solusi. Namun, distribusi barang dan hasil bumi belum teratasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









