Komisi II DPR Desak Kemendagri Data Ulang Pulau Sengketa Antarwilayah

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti kembali mencuatnya sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau usai penyelesaian konflik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dengan mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antar daerah.
“Penyelesaian sengketa Pulau Aceh-Sumut memang layak diapresiasi, tapi jangan sampai membuat kita lengah. Faktanya, masih banyak potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh. Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang statusnya belum jelas,” ujar Toha dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil tanpa kejelasan administrasi dapat memicu konflik horizontal antar pemerintah daerah.
Ia menegaskan pentingnya langkah pencegahan dini sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum berkepanjangan atau bahkan gesekan sosial.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antar daerah. Dampaknya bukan hanya ke hubungan antarwilayah, tapi juga pada pelayanan publik dan pembangunan. Kemendagri harus turun tangan lebih awal dan aktif menengahi,” tegasnya.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Perlu Tinjau Ulang Kinerja Menteri untuk Perkuat Kabinet
Toha juga mendorong Kemendagri menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga kementerian dan lembaga teknis lainnya, guna menyusun peta batas wilayah yang sah dan disepakati bersama.
“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian penting dalam menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” sambung Toha.
Ia mencontohkan beberapa konflik serupa yang kini kembali mengemuka, seperti tujuh pulau di kawasan Pekajang yang menjadi rebutan antara Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Masalah serupa juga terjadi di perairan selatan Jawa Timur, antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung yang saling klaim atas 13 pulau kecil tak berpenghuni.
Pulau-pulau tersebut tersebar di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul (Trenggalek) serta Kecamatan Pucanglaban (Tulungagung).
Masyarakat setempat meyakini bahwa wilayah tersebut masuk Trenggalek, namun peta resmi menunjukkan sebagian masuk ke administrasi Tulungagung.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI dari Iran, Tahap Pertama Dimulai Hari Ini
“Dalam menyelesaikan sengketa pulau, Kemendagri harus bijak dan adil. Pemerintah perlu mengedepankan fakta sejarah, data geospasial, serta pendekatan yang menjaga harmoni antarwilayah,” tutup Toha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










