RKUHAP Dibahas Awal Masa Sidang Mendatang, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan segera dimulai pada awal masa sidang mendatang.
Hal ini dia sampaikan, setelah menerima informasi bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah telah diserahkan melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Iya, saya tadi ditelpon bos saya Pak Dasco, dapat info bahwa DIM-nya dari pemerintah sudah ada. Ini saya selesai sidang, saya salat Zuhur menghadap beliau," kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Pembahasan Bisa Segera Dimulai
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, tahapan berikutnya tinggal menunggu berakhirnya masa reses DPR. Setelah itu, proses pembahasan RKUHAP akan segera dimulai di tingkat panitia kerja (panja), karena saat ini masih di tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Insya Allah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, setelah kami menjelaskan, teman-teman dari Universitas Borobudur luar biasa, banyak sekali, kita sudah bisa kick off. Kick off membahas KUHAP ini," jelasnya.
"Rapat panjanya itu bisa di awal sidang, awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah," tambahnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan ini. Dia mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, bahkan tanpa harus melalui RDPU formal.
Baca Juga: RKUHAP Masih Lemah, Mahasiswa Trisakti Tuntut Kepastian Hukum terhadap Laporan Mangkrak
"Tapi kami akan terus membuka pintu masuknya aspirasi masyarakat. Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami," katanya.
"Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," lanjutnya.
Dia berharap, pembahasan RKUHAP dapat berlangsung cepat dan efisien, dengan target penyelesaian paling lama dalam dua kali masa sidang, sesuai ketentuan undang-undang.
"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru. Oke ya temen-temen," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









