Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Praktik Korupsi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan tidak ada lagi hakim yang terjerat kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mengatakan kenaikan gaji hakim merupakan bentuk penguatan institusi peradilan agar semakin independen dan profesional. Kebijakan itu juga menjadi bukti perhatian Presiden Prabowo terhadap para hakim dan penegakkan hukum di Indonesia.
"Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan," ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Rela Potong Anggaran TNI/Polri: Indonesia Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli
Namun, Hasbi juga memberikan peringatan keras kepada para hakim agar tidak lagi terlibat dalam praktik-praktik korupsi. Politisi PKB ini menegaskan, kenaikan gaji ini harus diiringi dengan peningkatan moralitas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih.
"Kita tidak ingin lagi melihat ada hakim yang duduk di kursi pesakitan karena menyalahgunakan kewenangannya. Kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan untuk bersih-bersih secara total," katanya.
Legislator asal Dapil Jakarta I itu menyinggung beberapa kasus yang mencoreng citra lembaga peradilan, termasuk kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 terkait jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu, juga ada kasus Hakim Yaya Setya Rachman dan Hakim Gazalba Saleh, yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara.
Ada juga empat hakim yang terjerat kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
"Kasus-kasus itu menjadi catatan kelam. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Apalagi sekarang negara sudah menunjukkan niat baik dengan menaikkan gaji mereka," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan
Untuk itu, DPR melalui Komisi III akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk para hakim, demi menjaga marwah keadilan di Indonesia.
"Rakyat menuntut keadilan, bukan permainan hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Jangan khianati amanah itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji para hakim Mahkamah Agung (MA).
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, kenaikan gaji para hakim tersebut akan diterapkan secara bervariasi berdasarkan golongan. Adapun, jumlah kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, yang akan ditujukan kepada mereka yang baru saja dikukuhkan.
"Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen. Dan golongan yang paling tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









